Berita Bangka Belitung
Kasus Korupsi Timah Bangka Belitung Latar Belakangi Kuliah Umum Hukum UBB, Terungkap 4 Tipologinya
Pengungkapan sejumlah kasus korupsi sektor pertambangan akhir-akhir ini menjadi salah satu hal yang melatarbelakangi dilaksanakannya kuliah umum.
POSBELITUNG.CO - Pengungkapan kasus korupsi timah di Bangka Belitung yang mencuat belakangan ini melatarbelakangi kuliah umum mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB).
Kuliah umum dengan mengambil latar belakang kasus korupsi sektor pertambangan yang diikuti mahasiswa jurusan S1 Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung ini berlangsung pada Senin (13/5/2024) bertempat di Ruang Video Conference FH Universitas Bangka Belitung.
Tema yang diangkat yaitu 'Kebijakan Hukum Pidana: Pencegahan dan Penindakan Korupsi Sektor Pertambangan'.
Kuliah umum ini menghadirkan narasumber yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof Dr Hibnu Nugroho.
Sesi kuliah umum ini dipandu oleh dosen UBB dari Fakultas Hukum, Ndaru Satrio dan dihadiri 100 lebih mahasiswa.
Baca juga: 4 PNS Dinas ESDM Babel Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Timah Aon Cs, 2 Lain Pihak Swasta
"Hal yang akan didiskusikan pada kuliah umum kali ini merupakan hal yang sedang menjadi perhatian publik beberapa waktu terakhi.
Terutama bagi kita di Kepulauan Bangka Belitung, yakni kasus korupsi tata niaga timah.
Ini tentu akan sangat menarik untuk disimak," jelas Dekan Fakultas Humum Universitas Bangka Belitung, Dr Derita Prapti Rahayu dalam sambutannya sekaligus membuka acara kuliah umum.
Prof Hibnu Nugroho dalam pemaparannya menyampaikan ada beberapa tipologi korupsi yang terjadi.
Yaitu meliputi korupsi ekstortif, korupsi manipulatif, korupsi nepotistik dan korupsi subversif.
Korupsi ekstortif merujuk pada situasi dimana seseorang terpaksa menyogok agar dapat memperoleh sesuatu atau mendapatkan proteksi/perlindungan atas hak-hak dan kebutuhannya.
Korupsi manipulatif merujuk pada usaha kotor seseorang untuk mempengaruhi keputusan pemerintah agar memperoleh keuntungan pribadi.
"Sedangkan korupsi nepotistik lebih kepada perlakukan istimewa kepada pihak tertentu dan korupsi subversif lebih kepada pencurian atas kekayaan negara yang dilakukan oleh pejabat negara karena kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya," jelas Hipnu Nugroho dalam penjelasannya.
Hibnu Nugroho menjelaskan masalah perizinan dan pengawasan sektor pertambangan di Indonesia terkadang masih menjadi lahan untuk korupsi.
Minimnya kapasitas pengawasan dan pengendalian menyebabkan besarnya ruang ekonomi ilegal dalam penegakan hukum.
kuliah umum
sektor pertambangan
Universitas Bangka Belitung
kasus korupsi
timah
Fakultas Hukum
Dosen UBB
| Dishub Pangkalpinang Siap Gelar Razia Juru Parkir Liar, Tindaklanjuti Keluhan Warga dan Medsos |
|
|---|
| Pemprov Bangka Belitung Berencana Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Luar |
|
|---|
| ESDM Bangka Belitung Persilahkan Masyarakat Urus Izin Usaha Jasa Pertambangan |
|
|---|
| Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Berikut Daftar Harga Urea, NPK hingga ZA di Bangka Selatan |
|
|---|
| Kapal Nelayan Hilang Asal Pangkalpinang Dibawa ke Pantai Pesaran Belinyu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.