Berita Bangka Belitung

Kasus Korupsi Timah Bangka Belitung Latar Belakangi Kuliah Umum Hukum UBB, Terungkap 4 Tipologinya

Pengungkapan sejumlah kasus korupsi sektor pertambangan akhir-akhir ini menjadi salah satu hal yang melatarbelakangi dilaksanakannya kuliah umum.

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
Istimewa/Dok. FH UBB
Jurusan S1 Hukum Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung melaksanakan kuliah umum bertempat di Ruang Video Conference Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung. 

POSBELITUNG.CO - Pengungkapan kasus korupsi timah di Bangka Belitung yang mencuat belakangan ini melatarbelakangi kuliah umum mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB).

Kuliah umum dengan mengambil latar belakang kasus korupsi sektor pertambangan yang diikuti mahasiswa jurusan S1 Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung ini berlangsung pada Senin (13/5/2024) bertempat di Ruang Video Conference FH Universitas Bangka Belitung.

Tema yang diangkat yaitu 'Kebijakan Hukum Pidana: Pencegahan dan Penindakan Korupsi Sektor Pertambangan'.

Kuliah umum ini menghadirkan narasumber yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof Dr Hibnu Nugroho.

Sesi kuliah umum ini dipandu oleh dosen UBB dari Fakultas Hukum, Ndaru Satrio dan dihadiri 100 lebih mahasiswa.

Baca juga: 4 PNS Dinas ESDM Babel Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Timah Aon Cs, 2 Lain Pihak Swasta

"Hal yang akan didiskusikan pada kuliah umum kali ini merupakan hal yang sedang menjadi perhatian publik beberapa waktu terakhi.

Terutama bagi kita di Kepulauan Bangka Belitung, yakni kasus korupsi tata niaga timah.

Ini tentu akan sangat menarik untuk disimak," jelas Dekan Fakultas Humum Universitas Bangka Belitung, Dr Derita Prapti Rahayu dalam sambutannya sekaligus membuka acara kuliah umum.

Prof Hibnu Nugroho dalam pemaparannya menyampaikan ada beberapa tipologi korupsi yang terjadi.

Yaitu meliputi korupsi ekstortif, korupsi manipulatif, korupsi nepotistik dan korupsi subversif.

Korupsi ekstortif merujuk pada situasi dimana seseorang terpaksa menyogok agar dapat memperoleh sesuatu atau mendapatkan proteksi/perlindungan atas hak-hak dan kebutuhannya.

Korupsi manipulatif merujuk pada usaha kotor seseorang untuk mempengaruhi keputusan pemerintah agar memperoleh keuntungan pribadi.

"Sedangkan korupsi nepotistik lebih kepada perlakukan istimewa kepada pihak tertentu dan korupsi subversif lebih kepada pencurian atas kekayaan negara yang dilakukan oleh pejabat negara karena kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya," jelas Hipnu Nugroho dalam penjelasannya.

Hibnu Nugroho menjelaskan masalah perizinan dan pengawasan sektor pertambangan di Indonesia terkadang masih menjadi lahan untuk korupsi.

Minimnya kapasitas pengawasan dan pengendalian menyebabkan besarnya ruang ekonomi ilegal dalam penegakan hukum.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved