Berita Belitung Timur

Hakim Vonis dr Rudy Gunawan 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Covid-19 di RSUD M Zein Beltim

Usai vonis hakim tersebut, dr Rudy Gunawan memeluk dan mencium istrinya, yang hadir dalam persidangan tersebut.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Bangka Pos/Sepri Sumartono
Terdakwa dr Rudy Gunawan saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang beberapa waktu yang lalu. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dokter di RSUD Muhammad Zein Belitung Timur dr Rudy Gunawan divonis 4 tahun penjara, Kamis (16/5/2024).

Dia disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang atas kasus korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun 2021.

Usai vonis hakim tersebut, dr Rudy Gunawan memeluk dan mencium istrinya, yang hadir dalam persidangan tersebut.

Proses persidangan pembacaan putusan yang berlangsung cukup panjang. 

Rudy Gunawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur.

Saat Hakim Ketua Irwan Munir membacakan putusan, mantan Ketua Tim Jasa Pelayanan Covid-19 RSUD Muhammad Zein tersebut mendengarkan secara seksama.

Rudi Gunawan telah terbukti memperkaya diri sendiri sebanyak Rp344 juta dari hasil perbuatan tindak pidana korupsi jasa pelayanan atau insentif Covid-19 di RSUD Muhammad Zein.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudy Gunawan dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata majelis hakim Irwan Munir, Kamis (16/5/2024).

Lalu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti Rp344 juta.

Dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Rudy Gunawan dapat disita oleh kejaksaan.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," katanya.

Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Rudy Gunawan menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil sikap resmi.

Setalah sidang tersebut, Penasihat Hukum Rudy Gunawan, Cahya Wiguna menilai masih banyak faktor-faktor di dalam persidangan yang belum dipertimbangkan.

Di antaranya, hakim berpendapat karena ini terkait penyakit Covid-19 maka seolah-olah menjadi ranahnya dokter paru atau penyakit dalam.

Padahal secara jelas telah disampaikan bahwa tindakan medis yang pertama kali dilakukan kepada pasien Covid-19 seperti memasang alat bantu pernafasan merupakan ranah dokter spesialis anastesi dan terapi intensif.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved