Berita Pangkalpinang

Buntut SK PSU di Bukit Intan, 5 Anggota KPU Pangkalpinang dan Ketua KPU Babel Sidang Kode Etik DKPP

Pada pokok aduannya, terdapat teradu I-V yakni lima komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, Margarita, Tri Pertiwi, Muhammad dan Ridho Istira.

Editor: Alza
Bangkapos.com/rifqi
Suasana sidang kode etik bagi penyelenggara Pemilu yang digelar oleh DKPP RI  di Kantor Bawaslu Provinsi Bangka Belitung pada Senin (20/5/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Lima anggota KPU Pangkalpinang dan satu anggota KPU Babel menjalani Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (20/5/2024).

Sidang di Kantor Bawaslu Provinsi Bangka Belitung itu, menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 58-PKE-DKPP/IV/2024 yang diadukan oleh Bangun Jaya selaku Ketua DPC Gerindra Kota Pangkalpinang yang memberikan kuasa kepada Jhohan Adhi Ferdian. 

Pada pokok aduannya, terdapat teradu I-V yakni lima komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, Margarita, Tri Pertiwi, Muhammad dan Ridho Istira.

Mereka didalilkan menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 174 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilu tahun 2024 untuk TPS di Kecamatan Bukit Intan, yang diduga cacat secara hukum, administrasi, dan etik.

Selanjutnya, sebagai teradu VI dalam hal ini Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin, didalilkan melakukan intervensi kepada PPS Bukit Intan untuk melakukan PSU sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 174 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Teradu I sampai V.

Usai berlangsung sekitar empat jam, anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah selaku pimpinan sidang, memutuskan untuk memberikan kesempatan agar masing-masing pihak bisa membuat kesimpulan dalam waktu tiga hari.

"Maksimal tiga hari setelah sidang pemeriksaan ini, berarti Kamis.

Selanjutnya kami sampaikan terima kasih, khusunya pada majelis, kemudian para pihak yang hadir," sebutnya.

Sementara itu, usai jalannya sidang Bangun Jaya selaku Ketua DPC Gerindra Kota Pangkalpinang mengatakan, dirinya meminta majelis hakim yang bertugas bisa mengeluarkan keputusan yang sesuai dengan ketentuan dan hati nurani.

"Bukan memberikan keputusan karena kepentingan ataupun pesanan.

Kami memohon pada majelis bisa memutuskan seadil-adilnya, karena banyak kejanggalan, karena salah satu saksi sudah memberikan keterangan tertulis tapi diubah saat sidang ini," ucapnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian menyebutkan, sebagai teradu pihaknya telah memberikan keterangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan saat memutuskan adanya PSU pada dua TPS di Kecamatan Bukit Intan.

"Yang jelas dalam persidangan kami menyampaikan sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang ada.

Sudah kami sampaikan tadi, kita mengambil kebijakan dengan hati-hati dan rapat internal, penetapan itu kami keluarkan untuk menyiapkan logistik yang ada di KPU Provinsi," terang Sobarian.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved