Sosok
Sosok Siti Aisyah Mundur dari PTN Jalur Prestasi Karena Tak Mampu Bayar UKT Rp4,8 Juta
Dia masuk kampus negeri yang diinginkan melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
POSBELITUNG.CO - Seorang calon mahasiswi bernama Siti Aisyah awalnya bahagia diterima di perguruan tinggi negeri (PTN).
Dia masuk kampus negeri yang diinginkan melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Hanya saja, ketika dia mulai kuliah di PTN tersebut, wajah Siti Aisyah murung.
Orang tuanya tak mampu membayar uang kuliah tunggal sebesar Rp4,8 juta per semester.
Dengan berat hati, Siti Aisyah mengundurkan diri dari kampus Universitas Riau di Pekanbaru, Riau.
Baginya, uang sebanyak itu tak mampu dipenuhi oleh ayahnya yang kerja serabutan.
Mimpi Siti Aisyah akhirnya kandas.
Baca juga: Begini Kondisi Wajah Terbaru Pegi DPO Vina Cirebon Usai Ditangkap Polisi, Tangan Terikat Tali
Dikutip dari unggahan di Instagram @pkucity pada Selasa (21/5/2024), Siti merupakan lulusan dari SMA Negeri 1 Pendalian IV Kota, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dia diterima di jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Riau melalu jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Sayangnya, uang kuliah tinggal (UKT) terendah masih mahal hingga membuat ayahnya tak mampu membayar.
Ayah Siti sendiri hanya bekerja serabutan.
Sehingga pendapatan tiap hari tak bisa dipastikan.
Tenaga sang ayah juga berkurang karena sering sakit.
Siti sempat meminta pihak kampus agar diberi keringanan.
Pihak kampus merespons permohonan Siti.
Namun, Siti mendapat UKT golongan 5 yang bisanya sekitar Rp 4,8 juta, melansir dari TribunJateng.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, sekitar 50 calon mahasiswa baru (camaba) UNRI yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) memilih mundur.
Hal ini diungkap oleh Presiden Mahasiswa Unri, Muhammas Ravi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) BEM Seluruh Indonesia bersama Komisi X DPR pada Kamis (16/5/2024) lalu.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof. Abdul Haris mengatakan, sebenarnya calon mahasiswa bisa mengajukan keringanan UKT ke pihak kampus.
"Pada prinsipnya orangtua mahasiswa diberikan ruang untuk mengajukan keringanan," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (19/5/2024) malam.
Menurut Prof Haris orangtua seharusnya mengkomunikasikan kendalanya dalam membayar UKT ke pihak kampus supaya dicarikan solusinya.
Permohonan keringanan UKT, kata Prof. Haris juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tepatnya Pasal 17.
"Pasal 17 Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa mahasiswa, orangtua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN maupun PTNBH peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa," ujarnya.
Tanggapan Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, uang kuliah tunggal (UKT) selalu diterapkan berjenjang bergantung pada perekonomian keluarga mahasiswa.
Kenaikan UKT yang baru-baru ini berlaku, juga tidak menghilangkan kewajiban bagi perguruan tinggi untuk menerapkan tarif berjenjang.
Dengan demikian, maka jumlah UKT yang dibayarkan mahasiswa tetap disesuaikan dengan kemampuan finansial keluarganya.
"Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak, dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024).
Nadiem mengatakan, peraturan demikian sudah diterapkan sejak lama.
Sebab, Kemendikbud disebut mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas sebagai prinsip dasar UKT.
"Ini memang azas yang sudah selama ini dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita, karena azas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi, harus dibela," sebut dia.
Lebih jauh, Nadiem juga memastikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga mampu akan dikelompokkan dalam kategori pembayaran UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa kenaikan UKT berlaku bagi mahasiswa baru.
"Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.
Jadi masih ada miss persepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain.
Bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi, ini tidak benar sama sekali," urai Nadiem.
Merespons kenaikan UKT PTN, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Tjahjandarie mengatakan, hal ini lumrah terjadi.
Menurut Tjitjik, ada beberapa faktor yang mengakibatkan naiknya UKT di PTN.
Mulai dari peningkatan mutu pendidikan, kemudian, peningkatan biaya ekonomi, hingga adanya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Nadiem Makarim.
Artikel ini telah tayang di tribunjatim.com
Adrianus Agal Sosok Pengacara 4 Pelaku Penculikan Ilham, Ungkap Oknum Aparat F Terlibat |
![]() |
---|
Sosok NR Wanita 41 Tahun Gugat Mantan Pacar Rp1 M, Dipacari 9 Tahun dan Punya Anak Tapi Tak Dinikahi |
![]() |
---|
Sosok RS Pengintai Ilham Kacab Bank BUMN, Siapkan Tim IT dan Pantau Kegiatan Korban |
![]() |
---|
Sosok Ustaz Terkenal di Bandung Diduga Aniaya dan Ludahi Anak Kandung, Mantan Istri Murka |
![]() |
---|
Inilah Identitas Sosok DH, Otak Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Ilham Bos Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.