Berita Belitung

Siapkan Dokumen Ini Buat Pendaftaran Online PPDB Belitung 2024 Jenjang SD dan SMP

PPDB 2024 akan segera berlangsung berdasarkan jadwal yang ditetapkan sesuai jenjang pendidikan. Berikut ini dokumen yang harus disiapkan.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
ARI RUHIYAT/ jabar.tribunnews.com
Ilustrasi PPDB Online. Siapkan dokumen ini buat pendaftaran online PPDB Belitung 2024 jenjang SD dan SMP. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025 (PPDB 2024) akan segera berlangsung berdasarkan jadwal yang ditetapkan sesuai jenjang pendidikan.

Pendaftaran tersebut akan berlangsung secara online atau daring melalui website ppdb.belitung.go.id.

"Sama seperti beberapa tahun terakhir, PPDB tahun ini juga akan berlangsung secara online melalui website yang telah kami sediakan bekerja sama dengan Diskominfo Belitung," kata Ketua PPDB Belitung Tomy Wardiansyah, Senin (27/5/2024).

Sebelum bersiap mendaftarkan PPDB 2024, ada baiknya mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan menghadapi PPDB mendatang.

Dokumen yang perlu dipersiapkan berbeda tergantung jalur pendaftaran.

Ada empat jalur yakni zonasi yang berdasarkan jarak domisili dan satuan pendidikan, jalur afirmasi jika termasuk kategori kurang mampu, jalur mutasi atau mengikut perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.

Setiap jalur pendaftaran memiliki kuota penerimaan berbeda di masing-masing sekolah.

Kuota penerimaan terbanyak yakni jalur zonasi dengan minimal 70 persen penerimaan pada jenjang SD dan minimal 50 persen pada jenjang SMP.

Sementara kuota jalur afirmasi yakni maksimal 15 persen dari data tampung sekolah, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan jalur prestasi disesuaikan dengan sisa kuota yang masih tersedia.

Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar PPDB berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tentang Petunjuk Pelaksanaan PPDB Jenjang TK, SD, dan SMP.

Pastikan menyiapkan dokumen berikut dalam bentuk scan dokumen asli dengan format JPG/Jpeg.

1. Jalur Zonasi

Jenjang SD

  • Kartu keluarga
  • Surat psikolog apabila usia anak di bawah 7 tahun per 1 Juli 2024

Jenjang SMP

  • Kartu keluarga

2. Jalur Afirmasi

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved