Inilah Akal Bulus AS, 8 Kali Setubuhi Gadis ABG dengan Modal Chat Mesra Korban dan Adiknya

Dia mengancam akan menyebarkan kelakuan Mawar dan ABH ke keluarga dan teman-teman sekolah.

Editor: Alza
Bangkapos.com/cepi
Tersangka AS ditangkap karena tuduhan rudapaksa terhadap korban berusia 16 tahun di Kecamatan Toboali, Rabu (29/5/2024). 

Ia mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat kakak korban mengetahui isi chat pengancaman dari AS.

Diketahui, AS juga merupakan teman dari kakak korban.

Mengetahui hal tersebut, kakak korban langsung mencecar korban dengan beberapa pertanyaan.

Akhirnya, korban mengaku telah dirudapaksa oleh AS dan ABH berulang kali.

Keluarga korban lantas melapor kepada aparat kepolisian setempat.

Raja Taufik menyebutkan, korban dan ABH juga memiliki hubungan spesial.

Keduanya telah menjalin asmara sejak beberapa bulan silam.

Adapun AS bisa melakukan aksi bejat tersebut setelah memergoki percakapan mesra adiknya dengan korban lewat aplikasi pesan singkat.

Keduanya, yakni korban dan ABH pernah melakukan hal tak senonoh di beberapa tempat.

“Jadi memang korban dengan tersangka (ABH) yang masih di bawah umur statusnya berpacaran.

Sedangkan tersangka AS merupakan kakak dari tersangka ABH,” kata Raja Taufik.

Setelah mengetahui percakapan itu, lanjut dia, tersangka AS mengancam akan menyebarkan informasi tersebut ke keluarga maupun teman-teman sekolah korban.

Karena takut informasi tersebar, korban pun mengikuti semua kemauan AS.

Raja Taufik mengungkapkan, berdasarkan keterangan AS, dirinya telah melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak delapan kali selama kurun waktu tiga bulan.

Mulai akhir November 2023 sampai Februari 2024, di tiga lokasi berbeda.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved