Inilah Akal Bulus AS, 8 Kali Setubuhi Gadis ABG dengan Modal Chat Mesra Korban dan Adiknya

Dia mengancam akan menyebarkan kelakuan Mawar dan ABH ke keluarga dan teman-teman sekolah.

Editor: Alza
Bangkapos.com/cepi
Tersangka AS ditangkap karena tuduhan rudapaksa terhadap korban berusia 16 tahun di Kecamatan Toboali, Rabu (29/5/2024). 

Yakni rumah kosong di perkantoran Pemkab Bangka Selatan, rumah korban, dan tribun Sport Center pemerintah setempat.

Adapun tersangka ABH mengaku melakukan sebanyak 10 kali sejak Agustus sampai November 2023 di rumah korban.

“Untuk tersangka AS memang melakukan pengancaman terhadap korban.

Kemudian dengan dasar ancaman itulah mengajak korban untuk bersetubuh dengan korban,” ujar Raja Taufik.

Lebih lanjut, dia mengatakan, AS dan ABH telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Bangka Selatan sejak Selasa (28/5/2024).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Ancaman pidananya minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara.

Pendampingan 

Raja Taufik mengatakan, mengingat korban maupun salah satu tersangka masih di bawah umur.

Pihaknya turut memberikan pendampingan, khususnya dengan menggandeng Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangka Selatan.

“Untuk korban sudah kita lakukan pendampingan juga dari instansi yang terkait.

Secepatnya kita akan melaksanakan proses sesuai dengan prosedur,” katanya.

Raja Taufik menyebutkan, pendampingan tersebut bertujuan untuk memulihkan trauma dengan memberikan bimbingan psikis terhadap korban.

Korban sendiri saat ini mengalami trauma hebat dan masih enggan memberikan keterangan.

“Pendampingan kita berikan untuk memberikan trauma healing dan bimbingan psikis terhadap korban,” ucapnya. 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved