Berita Pangkalpinang

BKSDA Imbau Hindari Perusakan Habitat demi Cegah Kepunahan Satwa Dilindungi di Babel

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki beberapa spesies tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
(Ist/Kades Namang)
Mentilin, hewan endemik Pulau Babel saat ditemukan di Hutan Pelawan Desa Namang, Kecamatan Namang, Bangka Tengah beberapa waktu lalu. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki beberapa spesies tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Ancaman kepunahan spesies tumbuhan dan satwa tersebut mesti dicegah.

“Spesies yang terancam punah dapat menjadi indikator kesehatan lingkungan yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Dengan demikian, apabila satu spesies mengalami kepunahan, maka dapat mengakibatkan hilangnya sumber makanan bagi spesies lain yang bergantung padanya,” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Teguh Setiawan, Rabu (19/6/2024).

Berdasarkan data BKSDA Sumatera Selatan, jenis tumbuhan dan satwa dilindungi yang teridentifikasi keberadaannya di Bangka Belitung.

Antara lain, kantong semar (Nephentes sp), buaya muara (Crocodylus porosus), mentilin (Tarsius bancanus), tenggiling (Manis javanica), kukang (Nycticebus coucang), dan elang laut (Haliaeetus leucogaster).

Adapun jenis tumbuhan dan satwa yang menjadi identitas Negeri Serumpun Sebalai adalah nagasari (Palaquium rostratum) dan mentilin.

“Untuk mencegah kepunahan perlu adanya langkah untuk menghindari terjadinya perusakan habitat dan perdagangan, termasuk perburuan,” ujar Teguh.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, guna mencegah kepunahan spesies hewan dan tumbuhan yang dilindungi perlu dilakukan konservasi di habitat alaminya (in situ) melalui perlindungan populasi dan pembinaan habitatnya.

"Perlu dilakukan in situ serta optimalisasi dalam melakukan sosialisasi dan penegakan hukum," kata Teguh.

Di Bangka Bngka Belitung sendiri terdapat enam kawasan konservasi yang merupakan habitat alam.

Tiga di antaranya dikelola BKSDA Sumatera Selatan, yakni TN Gunung Maras, TWA Jering Menduyung, dan TWA Gunung Permisan.

"Selain konservasi in situ, juga dilakukan tindakan konservasi eksitu, yaitu dengan melakukan penangkaran yang hasilnya 10 persen dikembalikan ke alam (restocking)," ujar Teguh.

Saat ini, lanjut dia, terdapat sejumlah penangkaran yang berizin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meliputi jenis rusa sambar (Rusa unicolor) dan kijang (Muntiacus muntjak).

Selain itu, ada Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) yang bertujuan untuk melepasliarkan kembali satwa dilindungi ke habitat aslinya dalam kondisi yang aman dan layak, dengan memperhatikan kesiapan satwa dan kondisi lingkungan.

"Terhadap masyarakat setempat, diberikan edukasi tentang pentingnya konservasi dan cara melindungi keberadaan tumbuhan dan satwa liar, khususnya pada jenis dilindungi. Kesadaran masyarakat sangat penting untuk mendukung upaya pelestarian," tutur Teguh.

(riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved