Berita Pangkalpinang

Johan Pedagang di Kota Pangkalpinang Ditangkap Polisi Gara-gara Sabu 2,16 Gram

Barang haram tersebut ditemukan di rumah Johan yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang di Kota Pangkalpinang

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Dok. Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
TERSANGKA - Tersangka kasus narkoba, Johan alias Han (47), diamankan di Mako Polresta Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 2,16 gram.

Seorang pria bernama Johan, warga Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah ditangkap dan jadi tersangka kasus narkoba.

Barang haram tersebut ditemukan di rumah Johan yang sehari-hari sebagai pedagang di Kota Pangkalpinang.

Pria berusia 47 tahun itu ditangkap aparat satresnarkoba di Gang Prima, Perumahan Puri Arwana, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir saat dikonfirmasi pada Minggu (23/6/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku (Johan–red) sudah kita amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Ada juga barang bukti lain seperti uang tunai, handphone, dan timbangan digital," kata Raden.

Ia menyebutkan, Johan menyimpan sabu-sabu tersebut di dalam rumahnya.

Dia berhasil diamankan polisi saat melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat.

"Barang bukti narkotika jenis sabu ini ditemukan anggota di rumahnya.

Pelaku menyelipkan di bawah meja dapur rumah pelaku dan dia akui barang itu milik dirinya sendiri," ujar Raden.

Hingga Minggu (23/6/2024), Johan masih diamankan di Mako Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pasal yang dikenakan ke pelaku Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Raden. (v1)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved