Pos Belitung Hari Ini
KPK Temukan Dugaan Pungli PPDB, Siswa Tak Penuhi Syarat Tetap Diterima di Sekolah Pilihan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan maraknya dugaan korupsi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan maraknya dugaan korupsi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Temuan dugaan ini berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 yang dilakukan KPK.
"KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menemukan maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB. Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan
tertulis, Senin (24/6/2024).
Terkait temuan ini, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). KPK berharap melalui SE ini bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel.
"KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang menggangu proses penyelenggaraan PPDB. Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan
sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," ucapnya.
Budi mengatakan masyarakat dapat mencari tahu informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada laman jaga.id.
Diketahui, dalam SE 7/2024 itu disebutkan ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi.
Sehingga, lanjutnya, bagi Pegawai Negeri/Penyelenggaran Negara disarankan untuk menolak Gratifikasi pada kesempatan pertama, jika tidak bisa menolak maka bisa melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui https://gol.kpk.go.id/ atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id ataupun datang langsung ke Gedung KPK.
KPK mengimbau pelaksanaan PPDB bisa berjalan lancar tanpa adanya praktik kecurangan. KPK juga mengimbau setiap kepala daerah meningkatkan pengawasan dalam penyelenggaraan PPDB.
"Proses pelaksanaan PPDB dari pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pascapelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan. Untuk itu kepala daerah melalui peran Inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB," pungkasnya.
Guru Tahu
KPK juga membeberkan temuan pada PPDB berdasarkan SPI 2023, terungkap 42,4 persen guru mengetahui ada siswa yang tidak memenuhi syarat namun tetap diterima di sekolah pilihannya.
"Ada 42,4 persen itu guru menyatakan bahwa siswa tidak memenuhi syarat atau ketentutan penerimaan tapi tetap diterima masuk jadi siswa di sekolah," ujar Fungsional Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Irrene Vara Lovani dalam 'Bincang Di KPK | Celah Gratifikasi PPDB' dalam kanal YouTube KPK, Senin (24/6/2024).
Dia mengungkapkan banyak oknum yang mencari celah di setiap sistem PPDB meskipun sudah ada langkah pencegahan. Celah-celah ini diduga digunakan untuk memenuhi kursi-kursi sekolah sesuai keinginannya.
"Misalnya ada beberapa cara untuk PPDB, mulai dari zonasi, mutasi dan segala macam. Mereka (oknum) selalu cari celah," tuturnya.
Kakek 60 Tahun di Bangka Selatan Tewas Diterkam Buaya, Daris-Sanusi Rebut Tubuh Akat |
![]() |
---|
Upah Rp20 Ribu per Kilo Dibagi Tiga, Dilema Pekerja Tambang di Babel di Tengah Kabar Satgas Timah |
![]() |
---|
Lima Bocah SD Jadi Tersangka Perundungan Siswa Kelas V SD di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Deg-degan Diminta Presiden Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPR Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Disetop, Kini Cuma Dapat Rp65 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.