Berita Pangkalpinang

Layanan SIM di Pangkalpinang Pindah ke Gedung Satpas Prototype Lantas di Ampui

Gedung baru yang berada di Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang, tersebut dilengkapi fasilitas berbasis teknologi.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Bangka Pos/Adi Saputra
GEDUNG SATPAS PROTOTYPE LANTAS - Gedung Satpas Prototype Lantas di Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang. Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang mulai menggunakan gedung baru tersebut dalam memberikan pelayanan, khususnya pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), kepada masyarakat. Gedung ini dilengkapi fasilitas berbasis teknologi. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang mulai menggunakan gedung Satpas Prototype Lantas dalam memberikan pelayanan, khususnya pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), kepada masyarakat.

Gedung baru yang berada di Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang, tersebut dilengkapi fasilitas berbasis teknologi.

"Iya, beberapa waktu lalu sudah kami sosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang untuk pelayanan SIM kepada masyarakat sudah pindah di gedung baru, lokasinya di Ampui," kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes (Pol) Gatot Yulianto, Selasa (25/6/2024).

Dengan demikian, Polresta Pangkalpinang sudah memiliki gedung sendiri dalam memberikan pelayanan SIM, terpisah dengan gedung utama polresta di Jalan Ahmad Yani, Pangkalpinang.

"Jadi, semua pelayanan yang berkaitan dengan SIM, masyarakat bisa datang ke sini (Satpas Prototype Lantas–red) dan pelayanannya sudah berbasis teknologi,” ujar Gatot.

Menurutnya, keberadaan gedung baru berbasis teknologi tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam pembuatan atau perpanjangan SIM, terutama terhindar dari pungutan liar (pungli) hingga calo.

"Kita permudah semua dalam pelayanan ke masyarakat, jangan sampai mereka ketika datang ke sini masih saja takut dan jalan terakhirnya melalui calo untuk mendapatkan SIM," kata Gatot.

"Makanya, kami minta masyarakat kalau mau membuat atau memperpanjang SIM bisa datang sendiri ke gedung Satpas Prototype Lantas dan membawa syarat-syarat yang harus dipenuhi," ujarnya.

Lebih lanjut, Gatot berharap, dengan dioperasikannya gedung Satpas Prototype Lantas dapat lebih mengoptimalkan pelayanan Polresta Pangkalpinang kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan SIM A, B, dan C.

"Harapan kami hadirnya gedung ini semoga pelayanan kepada masyarakat makin baik agar masyarakat merasa dilayani oleh anggota yang bertugas, dan masyarakat puas dengan pelayanan yang diberikan atau didapatkan," tuturnya.

(v1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved