Kabar Bangka Tengah

Pemuda di Bangka Tengah Cabuli Gadis Belia yang Baru Dikenalnya di Kebun Sawit

Seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Bangka Tengah menjadi korban pencabulan.

Penulis: Rusaidah | Editor: Alza
Istimewa/Dok. Polres Bangka Tengah
Pria berinisial SN, pelaku pencabulan anak di bawah umur di Bangka Tengah diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah. 

POSBELITUNG.CO - Seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Bangka Tengah menjadi korban pencabulan.

Aksi bejat yang dilakukan oleh pria berinisial SN (23), warga Kecamatan Lubuk Besar itu terjadi di kawasan kebun sawit kecamatan tersebut.

Pelaku melakukan kekerasaan seksual dengan meraba-raba bagian intim korban dan saat itu korban sempat memberontak.

Dikonfirmasi Bangka Pos Group, Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasi Humas Ipda Erwin Syahri mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada tanggal 9 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WIB.

Orang tua korban melaporkan kejadian itu karena perbuatan pelaku terhadap korban ke Polres Bangka Tengah.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah dipimpin Katim Opsnal Bripka Tanzid SH langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait.

Pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan mencium dan meraba-raba di bagian intim korban.

Korban sempat memberontak menolak yang dilakukan oleh aksi bejat pelaku," ujar Ipda Erwin.

Lebih lanjut, dia mengungkap bahwa korban dan pelaku baru kenal, mengajak korban untuk jalan-jalan.

"Pelaku dan korban baru kenal, diajak jalan (dibawa ke kebun sawit), nanti dikembangkan lagi penyelidikannya," katanya.

Setelah ditindaklanjuti laporan orang tua korban, Tim Opsnal Reskrim sudah meringkus pelaku pada tanggal 19 Juni 2024.

Saat itu pelaku SN (23) ditangkap sedang duduk di pinggir Taman Alun-alun Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

"Tim Opsnal Reskrim berhasil meringkus pelaku SN di Taman Alun-alun Koba dan kemudian tim membawa pelaku ke Polres Bangka Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatan pelaku tersebut ditetapkan pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukum pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved