7 Saksi ASN Selingkuh di Mojokerto Jawa Timur Dipanggil Inspektorat, Kasus Jadi Atensi Bupati

Tujuh saksi dipanggil penyidik Inspektorat terkait kasus dugaan ASN selingkuh di Mojokerto Jawa Timur.

Editor: Kamri
Istimewa/TribunJatim.com
Proses mediasi kasus dugaan ASN selingkuh di Mojokerto Jawa Timur yang digeregek suaminya. Penyidik Inspektorat Kabupaten Mojokerto memanggil tujuh saksi terkait kasus dugaan ASN selingkuh di Mojokerto Jawa Timur. 

POSBELITUNG.CO – Tujuh orang saksi dalam kasus oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selingkuh di Mojokerto Jawa Timur dipanggil pihak Inspektorat Pemkab Mojokerto.

Mereka yang dipanggil diantaranya pejabat Pemkab Mojokerto, pemdes dan perangkat Desa Sambiroto, termasuk keluarga dari kedua belah pihak.

Pemanggilan terhadap para saksi ini untuk memastikan kebenaran.

Termasuk memperkuat bukti- bukti terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN yang melibatkan oknum ASN tersebut.

Penyidik Inspektorat Pemkab Mojokerto bergerak cepat mengusut kasus dugaan perselingkuhan sesama pegawai ini.

Kasus ini melibatkan oknum pegawai ASN perempuan bersama seorang pria yang berstatus sebagai tenaga honorer.

Tujuh saksi yang dipanggil penyidik Inspektorat ini termasuk, oknum ASN inisial RPSW (34).

Ia digerebek suaminya diduga selingkuh dengan IM (40) tenaga honorer atau non ASN.

Keduanya merupakan pegawai di salah satu bagian di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Kasus perselingkuhan RPSW dan IM ini membuat heboh lantaran terbongkar setelah keduanya digerebek oleh RF suami RPSWdi sebuah perumahan di Desa Sambiroto.

Kini kasus dugaan perselingkuhan sesama pegawai di Mojokerto itu menjadi atensi Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.

Inspektorat dan BKPSDM pun diminta untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

"Setelah ada petunjuk dari Ibu Bupati dan Pak Sekda, mulai kemarin kita melakukan klarifikasi dan minta keterangan kepada beberapa pihak.

Yang untuk membuktikan kebenaran kejadian yang ada tersebut," kata Inspektur Pemkab Mojokerto, Poedji Widodo, Kamis (4/7/2024).

Menurut Poedji Widodo, tujuh saksi yang dipanggil ke Inspektorat, di antaranya pejabat Pemkab Mojokerto, pemdes dan perangkat Desa Sambiroto, termasuk keluarga dari kedua belah pihak.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved