PNS Mojokerto Berzina dengan Honorer, Jam 3 Sore Masuk Rumah Kosong, Jam 4 Sore Digerebek Suami

RPSW merupakan PNS di Kantor Pemkab Mojokerto dan IM adalah honorer yang satu ruangan dengannya.

Editor: Alza
Istimewa/TribunJatim.com
RPSW (34), PNS Mojokerto Jawa Timur yang digeregek suaminya, berselingkuh dengan honorer. 

POSBELITUNG.CO - Seorang suami berinisial RF (35), menggerebek istrinya, RPSW (34) berselingkuh dengan IM (40) di sebuah perumahan Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (2/7/2024).

Saat digerebek, RPSW dan IM dalam kondisi tanpa busana.

RPSW merupakan PNS di Kantor Pemkab Mojokerto dan IM adalah honorer yang satu ruangan dengannya.

Pernikahan RF dan RPSW sudah berjalan 12 tahun dan mereka dikaruniai dua orang anak. 

BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Mojokerto masih mengusut kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

Nasib RPSW, pegawai di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto itu, di ujung tanduk.

"Kami sesuai ketentuan, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Tapi kita juga ada kode etik PNS, makanya kami juga akan gunakan aturan itu," jelas  Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata di Pemkab Mojokerto, Rabu (3/7/2024), dikutip dari Surya.co.

Tatang menyebutkan, BKPSDM sedang menyelidiki kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan ASN dan non-ASN tersebut.

Proses penyelidikan kasus ini juga melibatkan pihak Inspektorat.

Sanksi juga terancam dikenakan kepada IM, tenaga honorer yang diduga menjadi selingkuhan RPSW.

Menurut Tatang, tenaga honorer atau non-ASN juga wajib mentaati aturan kedinasan yang berlaku.

RPSW (34) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), digerebek suami berselingkuh dengan honorer di Mojokerto Jawa Timur.
RPSW (34) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), digerebek suami berselingkuh dengan honorer di Mojokerto Jawa Timur. (Istimewa via TribunJatim.com)

"Untuk tenaga honorer atau non-ASN itu terikat dengan perjanjian kontrak yang sudah dilakukan.

Di antaranya wajib mentaati kedinasan yang berlaku," tegas Tatang.

Terkait sanksi dalam kasus dugaan ASN selingkuh di Mojokerto ini juga dikemukakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved