Pos Belitung Hari Ini
Siswa di Belitung Menangis Tak Lolos PPDB 2024 Jalur Zonasi, dari Rumah ke Sekolah Bisa Jalan Kaki
Malang nasib salah satu calon siswa di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Ia tidak lulus jalur zonasi SMA Negeri 2 Tanjungpandan.
Sesuai Juknis
Menanggapi aduan tersebut, Kepala SMAN 2 Tanjungpandan Sudiyono memberikan penjelasan tentang juknis PPDB yang dikeluhkan orang tua siswa. Ia menegaskan tahapan PPDB online tahun 2024 sudah sesuai dengan Persekjen Permendikbud RI dan Juknis Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurutnya proses PPDB online terbagi menjadi dua tahap yaitu jalur afirmasi dan jalur prestasi, tahap kedua jalur zonasi dan mutasi.
“Daya tampung kami, tahun 2024 hanya tujuh kelas dikali 36, itu jumlah yang sudah maksimal. Jadi seluruhnya ada 252 siswa yang terbagi dalam beberapa jalur tadi,” ujar Sudiyono saat dihubungi Posbelitung.co pada Jumat (5/7/2024).
Khusus tahap pertama, jalur afirmasi kuotanya berjumlah 50 siswa, tapi hanya terdapat 18 pendaftar. Pada jalur ini, panitia tidak melihat nilai ataupun prestasi tapi ditujukan kepada pendaftar dari keluarga miskin pemegang KIP dan anak yatim. Sehingga tersisa kuota 32 siswa untuk jalur tersebut.
Kemudian, jalur prestasi terbagi menjadi dalam zona dengan kuota 10 siswa dan luar zona dengan kuota 8 siswa. Jalur tersebut jumlah pendaftarnya membeludak yaitu 78 siswa sehingga banyak yang ditolak.
“Pada tahap pertama ini, kuotanya tidak diganggu. Termasuk sisa jalur afirmasi yaitu 32 siswa,” katanya.
Pada pendaftaran tahap kedua, panitia membuka jalur zonasi yang terbagi menjadi tiga zona dengan kuota 176 siswa. Pembagiannya zona satu 60 persen, zona dua 25 persen dan zona tiga 15 persen.
Lagi-lagi jumlah pendaftar membludak hingga dua kali lipat yaitu 385 siswa.
“Memang tinggi sekali peminatnya sehingga jumlah pendaftar membludak mencapai 385 siswa. Padahal kuotanya hanya 176siswa,” kata Sudiyono.
Kemudian, menyiasati sisa kuota jalur afirmasi berjumlah 32 siswa, panitia PPDB SMAN 2 Tanjungpandan berkoordinasi dengan Ketua Panitia PPDB Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah V Belitung dan Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hasilnya, pengaturan sisa tersebut diserahkan kepada pihak sekolah. Hal ini juga diperkuat dengan Juknis Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, yang tidak mengatur sisa kuota tersebut.
Akhirnya, pihak sekolah menggelar rapat untuk menentukan juknis pembagian sisa kuota 32 siswa tersebut. Hasilnya, didapat kesepakatan empat kategori pembagiannya yaitu pertama siswa kurang mampu, pemegang KIP, anak yatim dan disabilitas yang diambil empat orang.
Kedua, siswa yang memiliki prestasi non akademik di dalam zonasi walaupun nilainya kecil, diambil dua orang. Ketiga, siswa yang jarak rumahnya terdekat di bawah satu kilometer diambil enam orang dari zona satu. Sedangkan sisanya, kategori keempat berdasarkan peringkat nilai siswa.
“Kami tetap mengutamakan anak kurang mampu, anak yatim, disabilitas. Karena kasihan kalau mereka tidak diterima,” katanya.
Kakek 60 Tahun di Bangka Selatan Tewas Diterkam Buaya, Daris-Sanusi Rebut Tubuh Akat |
![]() |
---|
Upah Rp20 Ribu per Kilo Dibagi Tiga, Dilema Pekerja Tambang di Babel di Tengah Kabar Satgas Timah |
![]() |
---|
Lima Bocah SD Jadi Tersangka Perundungan Siswa Kelas V SD di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Deg-degan Diminta Presiden Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPR Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Disetop, Kini Cuma Dapat Rp65 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.