Berita Viral
Bangun Tiang Wifi Tanpa Izin di Lampung, Pemilik Tanah Tanya, Dijawab Galaknya Kayak Emak-emak
Menurut Munandar, kasus tiang wifi tanpa izin di tanah miliknya di Lampung Selatan itu telah merepotkan dirinya.
POSBELITUNG.CO - Anton Munandar pria di Lampung ini geram melihat tiang wifi tanpa izin berdiri di lahan tanah miliknya.
Munandar pun mempertanyakan soal pembangunan tiang wifi tanpa izin it.
Menurutnya, tiang wifi itu seharus saat akan dibangun hendaknya terlebih dahulu meminta izin kepadanya sebagai pemilik tanah.
Menurut Munandar, kasus tiang wifi tanpa izin di tanah miliknya di Lampung Selatan itu telah merepotkan dirinya.
Berusaha mencoba menghubungi provider tiang wifi itu, namun dirinya tak mendapat jawaban yang memuaskan.
Pihak provider malah menjawab berbelit.
Bahkan lebih galak seperti emak-emak.
Hal itu membuatnya harus bulak-balik mengurus masalah itu.
“Tiang wifi asal bangun, gak izin gak apa sama pemilik tanah.. klo dah bgini merepotkan, harus hubungin sana sini, mending deket, ini dah jauh positif berbelit.. tanggung jawab lah ini si pemilik usaha serampngan,” tulis Anton Munandar dalam curhatannya di media sosial.
Curhatan Munandar ini kemudian viral setelah diunggah ulang akun Instagram @undercover.id, Sabtu (6/7/2024).
Keluhan Munandar ini menyebar dan kemudian viral di media sosial.
Munandar sebenarnya ingin meminta pertanggungjawaban mengenai kasus tiang wifi tanpa izin di lahan miliknya itu.
Dalam video yang diunggah ulang akun Instagram @undercover.id, Sabtu (6/7/2024), terlihat pria merekam bangunan tiang wifi yang berdiri di tanahnya.
Ia geram dan mempertanyakan kenapa tiang wifi itu dibangun tanpa izin terlebih dahulu kepadanya selaku pemilik tanah.
Padahal menurutnya, di atas lahan itu rencananya akan dibangun rumah.
Sedangkan tiang wifi itu berdiri di areal rencana pintu masuk rumah yang akan dibangunnya.
Tak ayal, kondisi itu merepotkannya untuk membangun rumah.
“Kacau nih, tempat mau dibangun ada tiang beginian di tengah-tengah lagi, tengah-tengah pintu masuk,” ucap Munandar melansir dari TribunJabar.
Pemilik tanah juga kembali menyebut bahwa pembangunan tiang wifi itu tidak mengantongi izin darinya.
Dengan nada kesal, Munandar menyebut kasus tiang wifi tanpa izin di tanahnya di Lampung Selatan itu membuatnya jadi repot.
Menyikapi kondisi itu, Munandar berusaha mencari jawaban.
Ia pun mencoba menghubungi provider tiang wifi itu.
Hanya saja, tak ada jawaban yang memuaskannya.
Malah, pihak provider menjawabnya berbelit-belit.
Ia pun terpaksa bulak-balik mengurus masalah tersebut.
Netizen menyarankan agar Munandar bisa meminta penjelasan kepada pihak provider.
“Hubungi providernya aja suruh pindahin,” tulis saran dari seorang netizen.
“Dah hubungi via telepon, aduh galak bener kayak emak-emak, malah nyuruh kita yang munda-mandir,” jawab Anton.
Kasus tiang wifi tanpa izin dibangun di lahan orang di Lampung Selatan ini menyebar dan viral.
Sejumlah warganet ikut kesal atas tindakan oknum provider wifi yang membangun tiap wifi tanpa izin tersebut.
Sejauh ini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak provider wifi mengenai masalah itu.
“Gpp dirobohin krn itu tiang di tanah kita tanpa izin dan digunakan bukan utk fasilitas negara tp utk bisnis jdi wajib bongkar soalnya prh kejadian mreka psang di halaman rumahku jdi kami robohin krn itu tanah pribadi”
“Biasanya sudah izin sama pengurus RT / RW setempat, dan ada uang kontribusi kalo masang tiang kaya gitu, soalnya saya pernah kerja kaya gitu”
“3-4 tahun lalu tiba2 depan rumah ada tiang internet FM. Tanpa ita itu langsung saya robohkan tiangnya saya taruh disitu juga. Besoknya dipasang lagi saya pulang kerja saya robohkan lagi. Akhir malam ada orang yg ketuk pintu pihak FM bawa surat sudah izin RW. Saya bilang kamu ndak izin saya selaku pihak yg punya rumah, Saya suruh pasang diseberang saja. Karena kebetulan ketua RW diseberang rumah”
“Lo punya hak utk robohin itu bang…”
“Udah banyak korbannya ini dari salah satu provider baru yg baru masuk lampung, rumahku salah satu yg hampir jadi korban juga tapi ketauan dan lmgsung kita minta cabut sama mandornya,” tulis beragam komentar warganet.
Baca juga: Sosok Harashta Haifa Zahra Wanita Bandung Miss Supranational 2024, Cetak Sejarah Viral di Medsos
Kasus yang hampir mirip juga sebelumnya terjadi di warga Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Salah seorang warga desa setempat membangun tembok di akses jalan warga desa di tiga dusun yakni Cikurantung, Mekarjaya, dan Sagulung.
Dikutip dari Kompas.com, penembokan jalan oleh salah seorang warga di depan rumahnya itu karena ternyata jalan itu berstatus milik pribadi yang selama ini disewa pihak desa setempat.
Kepala Desa Mandalasari, Nurkomara Mahmud membenarkan adanya penembokan jalan tersebut, sehingga pejalan kaki pun tak bisa lewat.
"Betul, itu jalan yang ditembok milik pribadi warga bernama Hasanudin. Dulu, di lokasi itu ada longsor tebing dan menutup jalan milik desa."
"Karena tidak ada perbaikan, jalan saat itu dialihkan ke tanah milik warga itu," kata Nurkomara kepada wartawan di lokasi, Selasa (2/7/2024).
Menurutnya, pengalihan jalan itu disepakati dengan perjanjian sewa kepada pemilik lahan seharga Rp 15 juta per tahun, dari anggaran dana desa.
Namun, pihak desa saat ini hanya mampu membayar Rp 5 juta per tahun dan tak disepakati oleh pemilik lahan.
"Karena belum ada kata sepakat antara desa dan pemilik lahan sekarang, jadinya pemilik lahan menutup akses jalan itu," ujar Nurkomara.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, pihak pemilik tanah Cuncun Haerudin mengaku sengaja memasang tembok di lahan miliknya tersebut.
Alasannya, jika dibiarkan terus dipakai jalan, keluarga khawatir nantinya akan diklaim bahwa tanah yang dipakai jalan itu adalah milik desa.
Padahal, tanah itu sudah tersertifikasi resmi dan dulunya dipakai usaha keluarga menjual bensin eceran.
"Awalnya, tanah milik kakak saya ini dipakai sebagai jalan karena jalan desa longsor."
"Saya sebagai kepala desa waktu itu melobi kakak saya sampai empat hari tidur di rumahnya agar tanahnya mau dijadikan jalan dengan sewa Rp 30 juta."
"Sebenarnya Rp 15 juta dari BPBD dan Rp 15 juta dari desa. Namun, yang dibayar hanya dari desa saja," kata dia.
Setelah pembahasan lebih lanjut akhirnya pemilik tanah menyepakati tanah itu disewa.
Usaha pom bensin yang ada di lahan itu kemudian dibongkar untuk dipakai sebagai jalan.
Hanya saja setelah ada pergantian kepala desa yang baru, pihak desa hanya mampi memberikan uang sewa Rp 5 juta.
"Setelah kepala desa baru hanya memberikan sewa Rp 5 juta enam bulan lalu," ujarnya.
Belakangan pemerintah desa tidak juga membayar siswa sewa tanah tersebut.
Pemilik tanah kemudian memutuskan membangun tembok pada akses jalan tersebut.
Soal penembokan akses jalan ini juga dibenarkan Kepala Polsek Puspahiang, Iptu Dedi Haryana.
Ia mengungkapkan kronologi penembokan jalan oleh pemilik lahan itu mulai dilakukan sejak 30 Juni 2024 lalu.
Upaya mencari jalan keluar telah dilakukan, seperti berkomunikasi dengan pemerintah desa untuk segera bermusyawarah dengan pemilik tanah.
Komunikasi ini diharapkan membuahkan solusi menyikapi penutupan jalan itu.
Mengingat akses jalan desa itu, jelas Dedi, menyangkut kepentingan masyarakat banyak.
(Tribunjatim.com/Tribunjabar.id)
Cerita Warga saat Detik-Detik Bocah 8 Tahun Meninggal di Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Tragedi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat Janji Bantu Korban |
![]() |
---|
Usai Tragedi Pernikahan Putra Dedi Mulyadi, 9 Korban Masih Dirawat |
![]() |
---|
Sosok Bripka Cecep Saeful Bahri Polisi Gugur di Pesta Nikahan Anak Dedi Mulyadi, Tak Neko-neko |
![]() |
---|
WARGA Geruduk Rumah Kades Kampar, Diduga Hamili Wanita dan Dinonaktifkan dari Jabatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.