Berita Pangkalpinang

Junai Warga Pangkalpinang Tak Berkutik Ditangkap Polisi Gara-gara Sabu 10,28 Gram

Tim Orion Satresnarkoba Polres Bangka menangkap pria berinisial MJ alias Junai (29) karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
ISTIMEWA
BARANG BUKTI - Barang bukti kasus narkoba dengan tersangka MJ alias Junai (29). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim Orion Satresnarkoba Polres Bangka menangkap pria berinisial MJ alias Junai (29) karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Warga Gabek, Kota Pangkalpinang, itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Jumat (5/7/2024) malam.

"Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Onion Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MJ dengan (barang bukti) narkotika jenis shabu seberat 10,28 gram," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bangka, AKP Era Anggraini, Selasa (9/7/2024).

Era menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim Orion melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba yang marak di kawasan Balunijuk.

Setelah dilakukan pendalaman atas informasi dari masyarakat,pelaku mengarah pada MJ, warga Gabek, Kota Pangkalpinang, yang mengontrak rumah di Balunijuk.

Setelah memastikan MJ dalam keadaan menguasai barang bukti, tim Orion bergegas menangkap pria tersebut di rumah kontrakan yang ditempatinya.

“Disaksikan ketua RT setempat didapati 1 plastik klip bening berisikan sabu seberat 10,28 gram,” ujar Era.

Selain itu, lanjut dia, diamankan pula barang bukti lain berupa 1 ponsel, 1 timbangan digital, 2 bal sedotan, dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya, MJ dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Bangka.

"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," ujar Era. (die)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved