Berita Viral
Viral Kasus Tiang Wifi Tanpa Izin Pemilik Lahan di Lampung, Ini Aturan Pasangnya di Pemukiman
Aturan pemasangan tiang wifi juga mengacu pada peraturan daerah (perda) masing-masing daerah.
POSBELITUNG.CO - Viral kasus pemasangan tiang wifi tanpa izin pemilik lahannya di Lampung Selatan, Provinsi Lampung patut menjadi perhatian.
Kasus bermula dari curhat pemilik lahan di media sosial karena geram tanah miliknya dibangun tiang wifi tanpa izin.
Ia mengeluhkan keberadaan tiang wifi itu lantaran mengganggu rencananya untuk membangun rumah di lahan tersebut.
Apalagi tiang wifi itu berada di depan rencana pintu masuk rumah yang akan dibangun.
Keluhan ini pun menyebar dan viral di medsos.
Kendati telah mempertanyakannya kepada pihak provider, namun pemilik lahan Anton Munandar tak mendapat jawaban yang memuaskan.
Ia pun kesal dengan jawaban pihak provider tersebut.
Lantas seperti apa ketentuann atau aturan pemasangan tiang wifi atau internet di kawasan permukiman?
DIketahui bahwa tiang internet atau tiang penyangga fiber optik merupakan konstruksi tiang dari material beton yang penempatannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah.
Tiang ini berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.
Terkadang ada saja keluhan warga dalam pemberitaan di media massa terkait keberadaan pemasangan tiang internet atau tiang wifi tanpa izin di kawasan permukiman.
Selain mengganggu, keberadaannya juga membuat tidak nyaman pemilik lahan.
Apalagi tiang internet itu dibangun tanpa izin dan dianggap dapat merusak estetika.
Ada juga tiang internet dibangun berdekatan dengan tiang listrik lainnya.
Kondisi ini terkadang menyebabkan lingkungan permukiman menjadi tidak tertata.
Terkait jaringan area lokal dan pemasangan tiang wifi atau internet memang harus mengantongi izin.
Hal ini diatur dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
UU Nomor 36 Tahun 1999 ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
Dalam ketentuan ini diatur mengenai perizinan dan kewajiban penyelenggara.
Aturan pemasangan tiang internet juga mengacu pada peraturan daerah (perda) masing-masing daerah.
Perda ini akan mengatur lebih detail tentang pemasangan tiang internet di wilayahnya.
Aturan dan Saksi Tiang Wifi Tanpa Izin
Dikutip Bangkapos.com dari berita.99.co, disebutkan bahwa tidak hanya masalah pemasangan tiang internet saja yang banyak dikeluhkan.
Kabel FO yang semraut juga ikut menjadi keluhan masyarakat.
Berkaca dari masalah di atas, masyarakat perlu memahami aturan pemasangan tiang internet sesuai UU Nomor 36 tentang Telekomunikasi.
Pertama-tama, pemasangan jaringan telekomunikasi ini wajib mengantongi izin, baik izin dari warga, RT/RW, maupun hingga tingkat kecamatan.
Disebutkan dalam Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 1999 bahwa:
“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”
Baca juga: Bangun Tiang Wifi Tanpa Izin di Lampung, Pemilik Tanah Tanya, Dijawab Galaknya Kayak Emak-emak
Pemasangan tiang internet ini wajib mengacu pada perda setempat.
Nah, pemasangan tiang wifi atau internet tanpa izin di kawasan perumahan atau pemukiman harus mengacu pada UU dan ketentuan perda.
Apabila ada penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi.
Seperti halnya penyelenggara telekomunikasi yang memasang tiang internet tak berizin dapat dikenakan sanksi.
Sanksi ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 1999 berbunyi:
“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”
Dengan demikian apabila pemasangan tiang tanpa izin, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut kompensasi pemasangan tiang internet tanpa izin tersebut.
Curhat Tiang Wifi Tanpa Izin
Sebelumnya, Anton Munandar pria di Lampung Selatan Provinsi Lampung geram melihat tiang wifi tanpa izin berdiri di lahan tanah miliknya.
Munandar pun mempertanyakan soal pembangunan tiang wifi tanpa izin itu.
Menurutnya, tiang wifi itu seharus saat akan dibangun hendaknya terlebih dahulu meminta izin kepadanya sebagai pemilik tanah.
Menurut Munandar, kasus tiang wifi tanpa izin di tanah miliknya di Lampung Selatan itu telah merepotkan dirinya.
Berusaha mencoba menghubungi provider tiang wifi itu, namun dirinya tak mendapat jawaban yang memuaskan.
Pihak provider malah menjawab berbelit.
Bahkan lebih galak seperti emak-emak.
Hal itu membuatnya harus bulak-balik mengurus masalah itu.
“Tiang wifi asal bangun, gak izin gak apa sama pemilik tanah.. klo dah bgini merepotkan, harus hubungin sana sini, mending deket, ini dah jauh positif berbelit.. tanggung jawab lah ini si pemilik usaha serampngan,” tulis Anton Munandar dalam curhatannya di media sosial.
Curhatan Munandar ini kemudian viral setelah diunggah ulang akun Instagram @undercover.id, Sabtu (6/7/2024).
Keluhan Munandar ini menyebar dan kemudian viral di media sosial.
Munandar sebenarnya ingin meminta pertanggungjawaban mengenai kasus tiang wifi tanpa izin di lahan miliknya itu.
Dalam video yang diunggah ulang akun Instagram @undercover.id, Sabtu (6/7/2024), terlihat pria merekam bangunan tiang wifi yang berdiri di tanahnya.
Ia geram dan mempertanyakan kenapa tiang wifi itu dibangun tanpa izin terlebih dahulu kepadanya selaku pemilik tanah.
Padahal menurutnya, di atas lahan itu rencananya akan dibangun rumah.
Sedangkan tiang wifi itu berdiri di areal rencana pintu masuk rumah yang akan dibangunnya.
Tak ayal, kondisi itu merepotkannya untuk membangun rumah.
“Kacau nih, tempat mau dibangun ada tiang beginian di tengah-tengah lagi, tengah-tengah pintu masuk,” ucap Munandar melansir dari TribunJabar.
Pemilik tanah juga kembali menyebut bahwa pembangunan tiang wifi itu tidak mengantongi izin darinya.
Dengan nada kesal, Munandar menyebut kasus tiang wifi tanpa izin di tanahnya di Lampung Selatan itu membuatnya jadi repot.
Menyikapi kondisi itu, Munandar berusaha mencari jawaban.
Ia pun mencoba menghubungi provider tiang wifi itu.
Hanya saja, tak ada jawaban yang memuaskannya.
Malah, pihak provider menjawabnya berbelit-belit.
Ia pun terpaksa bulak-balik mengurus masalah tersebut.
Netizen menyarankan agar Munandar bisa meminta penjelasan kepada pihak provider.
“Hubungi providernya aja suruh pindahin,” tulis saran dari seorang netizen.
“Dah hubungi via telepon, aduh galak bener kayak emak-emak, malah nyuruh kita yang munda-mandir,” jawab Anton.
Kasus tiang wifi tanpa izin dibangun di lahan orang di Lampung Selatan ini menyebar dan viral.
Sejumlah warganet ikut kesal atas tindakan oknum provider wifi yang membangun tiap wifi tanpa izin tersebut.
Sejauh ini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak provider wifi mengenai masalah itu.
“Gpp dirobohin krn itu tiang di tanah kita tanpa izin dan digunakan bukan utk fasilitas negara tp utk bisnis jdi wajib bongkar soalnya prh kejadian mreka psang di halaman rumahku jdi kami robohin krn itu tanah pribadi”
“Biasanya sudah izin sama pengurus RT / RW setempat, dan ada uang kontribusi kalo masang tiang kaya gitu, soalnya saya pernah kerja kaya gitu”
“3-4 tahun lalu tiba2 depan rumah ada tiang internet FM. Tanpa ita itu langsung saya robohkan tiangnya saya taruh disitu juga. Besoknya dipasang lagi saya pulang kerja saya robohkan lagi. Akhir malam ada orang yg ketuk pintu pihak FM bawa surat sudah izin RW. Saya bilang kamu ndak izin saya selaku pihak yg punya rumah, Saya suruh pasang diseberang saja. Karena kebetulan ketua RW diseberang rumah”
“Lo punya hak utk robohin itu bang…”
“Udah banyak korbannya ini dari salah satu provider baru yg baru masuk lampung, rumahku salah satu yg hampir jadi korban juga tapi ketauan dan lmgsung kita minta cabut sama mandornya,” tulis beragam komentar warganet.
(Tribunjatim.com/Tribunjabar.id/Bangkapos.com)
tiang wifi tanpa izin
tiang internet
Pemukiman
Perumahan
viral di medsos
Lampung Selatan
Anton Munandar
Posbelitung.co
Cerita Warga saat Detik-Detik Bocah 8 Tahun Meninggal di Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Tragedi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat Janji Bantu Korban |
![]() |
---|
Usai Tragedi Pernikahan Putra Dedi Mulyadi, 9 Korban Masih Dirawat |
![]() |
---|
Sosok Bripka Cecep Saeful Bahri Polisi Gugur di Pesta Nikahan Anak Dedi Mulyadi, Tak Neko-neko |
![]() |
---|
WARGA Geruduk Rumah Kades Kampar, Diduga Hamili Wanita dan Dinonaktifkan dari Jabatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.