Berita Belitung

Dokter Spesialis Kejiwaan Sebut Tramadol Masuk Kategori Narkotika Golongan 2, Timbulkan Adiksi Kuat

dr Ngestituti Pramusita SpKJ menegaskan, Tramadol merupakan jenis obat yang termasuk narkotika golongan dua bukan psikotropika.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Dokter Spesialis Kejiwaan RSUD Marsidi Judono Belitung, dr Ngestituti Pramusita SpKJ 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Dokter spesialis kejiwaan atau psikiatri RSUD Marsidi Judono Belitung, dr Ngestituti Pramusita SpKJ menegaskan, Tramadol merupakan jenis obat yang termasuk narkotika golongan dua bukan psikotropika.

Kategori tersebut telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tramodol juga merupakan agonis dari opioid yang sudah mengarah pada opium.

"Intinya, Tramadol ini termasuk narkotika golongan dua yang menimbulkan adiksi sangat kuat," ujarnya saat ditemui Posbelitung.co pada Selasa (16/7/2024).

Ia menjelaskan, secara medis, obat Tramadol hanya boleh dikeluarkan oleh dokter spesialis jiwa dan anastesi.

Baca juga: Penyalahgunaan Obat Ilegal Makin Marak, Pecandu Tramadol di Belitung Mengeluh Pegal-pegal

Dokter lain dinilai belum berkompeten mengeluarkan obat tersebut. Bahkan dokter spesialis penyakit dalam juga harus konfirmasi ke dokter kejiwaan atau anastesi.

Tramadol sendiri biasanya digunakan untuk menurunkan ambang nyeri.

"Tapi kalau tidak digunakan dengan dosis yang tepat, akan menimbulkan gejala lain. Seperti halusinasi, gangguan isi pikir, nge-fly, rasa nyaman makanya banyak disalah gunakan," jelas Ngesti.

Kemudian, bagi pecandu Tramadol ilegal secara otomatis menimbulkan adiksi atau ketergantungan dan toleransi.

Baca juga: Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Tak Punya Kewenangan Atur Peredaran Obat Ilegal

Misalnya, suatu kondisi pengguna yang awalnya hanya satu tablet, dia akan naik menjadi dua, tiga dan seterusnya.

"Parahnya nanti pengguna ini arahnya akan mengalami gangguan jiwa serius. Jadi bukan menimbulkan ketenangan tapi justru kecemasan dan gangguan lain," imbuhnya.

Oleh sebab itu, dirinya selaku dokter spesialis kejiwaan jarang memberikan Tramadol kepada pasien gangguan jiwa.

Alasannya, karena obat termasuk golongan narkotika akan susah melepaskan ketergantungan.

Untuk memberantas peredaran obat tersebut, kata Ngesti, tentunya semua pihak harus lebih bekerja sama.

Termasuk pihak ekspedisi yang sering digunakan sebagai jalur masuk ke wilayah Belitung.

Di sisi lain juga harus meningkatkan psiko edukasi masalah jiwa dan napza di lingkungan sekolah.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved