Wanita Simpan Sabu di Kontrakan

Polisi Dalami Kasus Narkoba Tersangka TF, Kejar Bandar Narkoba Lain di Belitung

Satres Narkoba Polres Belitung terus mendalami kasus narkoba jenis sabu dari wanita berinisial TF (26).

|
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka TF di Polres Belitung, Kamis (1/8/2024). Satres Narkoba Polres Belitung terus berupaya mendalami kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari wanita berinisial TF (26). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Satres Narkoba Polres Belitung terus berupaya mendalami kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari wanita berinisial TF (26).

Dari pendalaman kasus ini, pihak kepolisian sempat berkomunikasi dengan bandar R yang berpacaran dengan TF dan merupakan narapidana di LP Bukit Semut. 

"Percakapan-percakapan itu terus kami diladeni, kemudian (anak buah) bandar R melempar sabu sebanyak dua kantong seberat 20 gram," kata Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH, saat konferensi pers, Kamis (1/8/2024). 

"Ketika ini dilempar kami Satres Narkotika terus mengejar, ternyata pelempar yang merupakan anak buah inisial R masih beruntung, masih sempat kabur, tidak ketemu dengan kami," imbuhnya. 

Baca juga: Breaking news: Wanita di Tanjungpandan Belitung Diamankan Simpan Sabu di Rumah Kontrakan

Satres Narkoba Polres Belitung akan terus mengejar pelaku-pelaku yang merupakan anak buah bandar narkoba di Belitung.

"Bukti dua kantong berkaitan dengan saudari tersangka namun tidak merupakan barang bukti yang dimiliki tersangka.

Barang ini temuan, berkas perkara yang akan diperkarakan pada tersangka BB 0,60 gram.

Ini taktik kami dalam mengungkap peredaran narkoba yang lebih besar di Kabupaten Belitung," jelas Anton. 

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan seorang wanita di Tanjungpandan berinisial TF (26) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya, Jalan Aik Baik Dalam, Kelurahan Aik Pelempang Jaya, Tanjungpandan.

Pengungkapan kasus narkoba ini didapatkan dari penelusuran informasi yang didapatkan pada Senin (29/7/2024) siang.

Dari tersangka berinisial TF yang merupakan ibu rumah tangga, Satres Narkoba Polres Belitung mengumpulkan total barang bukti sabu seberat 0,60 gram.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved