Berita Pangkalpinang

Daniadi Buruh di Pangkalpinang Ditangkap Polisi Gara-gara 9,24 Gram Sabu

Daniadi (40) menambah panjang daftar buruh harian lepas yang tersandung kasus narkoba.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Dok. Polresta Pangkalpinang
Daniadi dan barang bukti sabu-sabu diamankan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Daniadi (40) menambah panjang daftar buruh harian lepas yang tersandung kasus narkoba.

Warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, ini ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Polisi menemukan  barang bukti berupa 9,24 gram sabu-sabu.

Sebelumnya, Selasa (30/7/2024), aparat Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang juga menangkap buruh harian lepas bernama M Halim alias Jon (43), warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

Dari penangkapan Jon, diamankan barang bukti berupa 8,06 gram sabu-sabu.

Kepala Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, mengatakan, penangkapan Daniadi dilakukan di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 37 bungkus plastik strip bening berukuran kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 9,24 gram.

"Pelaku sudah diamankan dan berada di sel tahanan Mako Polresta Pangkalpinang. Pelaku berperan sebagai pengedar dan kita amankan barang bukti sebanyak 37 paket sabu," kata Raden, Kamis (1/8/2024).

Akibat perbuatannya, Daniadi disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved