Berita Kriminal

2 Pencuri Ponsel di Pangkalpinang Diciduk Jatanras Polda Bangka Belitung, Terungkap Modusnya

Dua pelaku pencuri ponsel yang diamankan masing-masing Feri alias Se (23) dan Samsul alias SA (30).

Penulis: Adi Saputra | Editor: Kamri
Dok. Humas Polda Babel
Dua pencuri ponsel di Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diciduk Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Jumat (2/8/2024) dan Sabtu (3/8/2024). 

POSBELITUNG.CO - Dua pencuri ponsel di Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diciduk Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.

Dua pelaku pencuri ponsel yang diamankan masing-masing Feri alias Se (23) dan Samsul alias SA (30).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) behasil mengamankan dua pelaku pencurian handphone di Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.

Dua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda.

Feri alias Se diamankan di Perumahan Pesona Mangkol Asri, Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada Jumat (2/8/2024) malam.

Sedangkan Samsul alias SA diamankan di sebuah kontrakan Desa Sarang Mandi, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu (3/8/2024) siang.

"Iya, kedua pelaku pencurian handphone sudah kita amankan beserta barang bukti hasil curian dan di dua lokasi berbeda," ungkap Kabid humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (7/8/2024).

Baca juga: Tim Inafis Polda Bangka Belitung Olah TKP Kasus Pencurian Laptop di SDN 62 Pangkalpinang

"Dua pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai penggali saluran air atau talud di Sungaiselan, lalu kita bawa ke Mako Polda Kepulauan Babel," jelasnya.

Perwira berpangkat melati tiga ini mengungkapkan dua pelaku diamankan oleh tim 2 opsnal Subdit Jatanras Polda Babel setelah menindaklanjuti laporan korban.

"Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran anggota, 

Alhamdulillah akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus dan mengakui telah mengakui perbuatan dari keduanya," ungkap Kombes Pol Jojo.

Modus dua pelaku dalam beraksi, jelas Jojo yaitu pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang dalam kondisi tidak terkunci.

Setelah itu, pelaku mengambil satu handphone milik korban.

"Handhpone hasil curian dijual oleh kedua pelaku dan dari hasil jual handphone korban, pelaku mendapatkan uang Rp900 ribu dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Jojo menambahkan dua pelaku kasus pencurian ini diamankan di Mako Polda Babel.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved