Pos Belitung Hari Ini

Miliaran Pajak Walet di Belitung Jebol, BPPRD Dapatkan Data dari KPK

Data yang diperoleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung menunjukkan potensi pajak yang hilang cukup signifikan.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini edisi Sabtu, 16 Agustus 2024 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pulau Belitung, yang dikenal dengan keindahan pantainya, ternyata juga menyimpan kekayaan lain berupa sarang burung walet.

Namun, potensi pendapatan dari komoditas ini justru mengalir keluar daerah tanpa memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan asli daerah (PAD). 

Pasalnya, pengiriman sarang burung walet dari Kabupaten Belitung dan Belitung Timur diduga kerap lolos dari pengenaan pajak yang seharusnya menjadi hak daerah.

Data yang diperoleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung menunjukkan potensi pajak yang hilang cukup signifikan.

Pada tahun 2020, pengiriman sarang walet dari Belitung mencapai 7.021,3 kilogram, dengan potensi pendapatan pajak hingga Rp10,5 miliar.

Tahun berikutnya, jumlah ini sedikit menurun menjadi 5.627,7 kilogram dengan potensi pajak Rp8,4 miliar. Namun, ironisnya, potensi besar ini tidak sepenuhnya terwujud menjadi PAD.

Kepala BPPRD Kabupaten Belitung, Iskandar Febro, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan data tersebut melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Data ini, yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Karantina, mencerminkan betapa besarnya potensi pendapatan yang seharusnya bisa dioptimalkan oleh pemerintah daerah.

“Waktu itu data diminta ke KPK saat kami undang KPK ke Belitung. Kami minta tidak diberikan datanya oleh Karantina. Data itulah potensinya sekitar Rp10 miliar setahun,” kata Kepala BPPRD Kabupaten Belitung Iskandar Febro kepada Wartawan Pos Belitung, akhir pekan lalu.

Febro menjelaskan, bahwa salah satu hambatan utama dalam pengenaan pajak adalah ketidaksiapan pihak Karantina untuk bekerja sama dalam optimalisasi pendapatan daerah. 

Menurutnya, meski undang-undang sudah mengatur mana yang menjadi ranah pajak dan mana yang masuk dalam PNBP, penerapan di lapangan masih menemui kendala.

“Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 sudah jelas mengatur, tapi jika sudah terkena PNBP, tidak boleh lagi dikenakan pajak. Ini tertulis dalam pasal pengecualian,” ujar Febro.

Ia menambahkan bahwa pengenaan PNBP untuk sarang burung walet memang relatif kecil, hanya sekitar Rp10.000 per barang. Sementara itu, pengenaan pajak bisa mencapai jutaan rupiah, tergantung dari volume dan harga pasaran sarang walet

Dengan harga pasaran sarang walet yang bisa mencapai Rp13 juta per kilogram di Jakarta, potensi pendapatan dari pajak ini sebenarnya sangat besar.

Namun, tantangan lainnya adalah rendahnya kepatuhan pemain walet lokal terhadap kewajiban pajak. Sebagian besar pemain walet di Belitung justru berasal dari luar daerah seperti Jakarta Utara, Medan, dan Bagansiapiapi, yang memperumit pengawasan dan penegakan pajak di tingkat lokal.

Untuk mengatasi masalah ini, BPPRD Kabupaten Belitung berencana untuk bekerja sama dengan Lanud HAS Hanandjoeddin dan Angkasa Pura dalam mengawasi pintu keluar pengiriman sarang walet

Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan memastikan bahwa potensi besar ini tidak terus-menerus lolos tanpa memberikan kontribusi yang layak bagi pembangunan daerah.

“Sebenarnya, kalau kepala daerah tegas, ini bisa saja dilakukan. Potensi pendapatan daerah untuk membangun daerah sangat besar,” tegas Febro.

Dengan langkah-langkah yang lebih proaktif dan sinergi yang baik antarinstansi diharapkan potensi pajak dari komoditas unggulan seperti sarang burung walet ini bisa lebih dioptimalkan demi kesejahteraan masyarakat Belitung.

Berdasarkan data Kepala BPPRD Kabupaten Belitung, terdata 60 wajib pajak di Kabupaten Belitung. Dari tahun Januari 2020 hingga Juli 2024, pendapatan daerah dari pajak walet sebesar Rp.658.596.000. 

Pada tahun 2024, Januari – Juli, realisasi pajak dari walet baru Rp.58 juta. 

Baru 7 yang Punya Izin

Jika di Belitung terdapat 60 wajib pajak, di Belitung Timur, baru 7 izin yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur terkait usaha budidaya sarang walet

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Belitung Timur (Beltim) Harli Agusta, mengatakan selain 7 yang memiliki izin, tidak tahu pasti berapa jumlah usaha budidaya sarang walet di Beltim.

“Nah, kami cuma berharap pada sektor dinas pertanian yang memiliki data. Kalau dari segi perizinan, karena mereka sifatnya UMK (usaha mikro dan kecil), jadi semuanya akan terbit (izin) automatis,” kata Harli Agusta, Rabu (14/8/2024).

Jika perizinan terkait usaha walet bisa terbit automatis, maka pihaknya tidak bisa memantau. Bahkan, bertemu dengan pelaku usahanya pun tidak bisa, karena tidak ada survei atau semacamnya.

Dilihat dari sisi perizinan, usaha walet memang sangat dipermudah karena masuk kategori UMK. Sehingga pengusaha hanya cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) saja dan secara teknis di KBLI masuk ke dalam kategori budidaya sarang walet.

“Karena dari segi modalnya juga di bawah satu miliar, itu masih masuk UMK, artinya mereka tidak memiliki syarat-syarat khusus,” katanya.

“Makanya kalau khusus usaha menengah ke bawah yang memiliki modal kurang dari 5 miliar kami tidak bisa memantau dan itu hanya bisa dilakukan oleh sektor,” lanjutnya.

Balai Karantina Pungut PNBP

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantah informasi bahwa Karantina terkesan instansi yang tertutup dan tidak bisa diajak kerja sama.

Katim Karantina Hewan drh Zukhan Dwi A mengatakan pihaknya selalu terbuka kepada instansi manapun yang ingin meminta data atau bekerja sama. 

Hanya saja terdapat prosedur yang harus dilalui terutama menyampaikan surat resmi perihal kepentingan tertentu.

“Kami selalu terbuka bagi instasi di Pemkab Belitung. Bahkan Dinas Pertanian Belitung itu rutin meminta data kepada kami,” ujar Zukhan saat dihubungi Posbelitung.co.

Ia menjelaskan berkenaan dengan sarang burung walet, Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan berkewenangan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilalulintaskan dari Belitung. 

Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. 

Selain itu, pemilik barang juga akan dikenakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

“Jadi PNBP itu timbul dari apa yang kami periksa terhadap sarang burung walet itu dan memang aturan juga ada,” jelasnya.

(del/w6/dol)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved