Seleksi CPNS 2024
Cara Daftar Akun SSCASN 2024 https://sscasn.bkn.go.id 2024, Syarat Dokumen, Passing Grade CPNS 2024
Informasi ini merangkum cara daftar akun SSCASN 2024 di https://sscasn.bkn.go.id 2024 serta syarat dokumen CPNS 2024
POSBELITUNG.CO – Informasi berikut ini merangkum cara daftar akun SSCASN 2024 di https://sscasn.bkn.go.id 2024 serta syarat dokumen untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, serta passing grade CPNS 2024.
Syarat dokumen CPNS 2024 dan ambang batas atau passing grade CPNS 2024 penting untuk dipahami guna mengikuti pendaftaran CPNS 2024 nantinya.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal pendaftaran CPNS 2024 yaitu akan dibuka mulai 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.
Demikian juga dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang juga merilis nilai ambang batas untuk SKD CPNS 2024 pada seleksi CPNS 2024 ini.
Rincian nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2024 ini diatur dalam Kepmen PANRB Nomor 321 Tahun 2024.
Nilai ambang batas ini merupakan standar penilaian untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Skor minimum dari nilai ambang batas SKD CPNS 2024 ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB (Kepmenpan-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
"Iya, Kepmenpan-RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS TA 2024," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB yaitu Mohammad Averrouce mengenai nilai ambang batas ini dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com, Jumat (2/8/2024).
Berapa Passing Grade CPNS 2024?
Berdasarkan Kepmenpan-RB Nomor 321 Tahun 2024, SKD CPNS 2024 mencakup tiga jenis tes, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristis pribadi (TKP).
Tes SKD meliputi 110 bulir soal yang terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, serta 45 butir soal TKP.
Pengerjaan soal ini dalam kurun waktu 100 menit untuk pelamar umum.
Sedangkan untuk penyandang disabilitas selama 130 menit.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 perinciannya yaitu:
- 150 untuk TWK
- 175 untuk TIU
- 225 untuk TKP
Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 yang harus diraih pelamar untuk berkesempatan lolos ke tahap berikutnya, yaitu:
- 65 untuk TWK
- 80 untuk TIU
- 166 untuk TKP
Sedangkan nilai ambang batas untuk para peserta jalur khusus, nilai kumulatif dan nilai ambang batas ditentukan sebesar:
a. Cumlaude dan Diaspora
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311 Nilai TIU paling rendah: 85
b. Penyandang disabilitas dan putra/putri Papua:
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286 Nilai TIU paling rendah: 60.
Apa Saja Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS 2024?
Ada beberapa syarat dokumen yang wajib disiapkan para calon pelamar menjelang pendaftaran CPNS 2024.
Baik syarat dokumen untuk lulusan SMA maupun para lulusan sarjana (S1).
Berikut syarat administrasi yang berlaku pada pendaftaran CPNS 2023 tahun lalu berdasarkan Buku Pendaftaran Seleksi CPNS yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN):
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Baca juga: Info Jadwal CPNS 2024, Link SSCASN https://sscasn.bkn.go.id 2024, serta Formasi CASN Kemenag 2024
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Sementara itu, syarat umum pendaftaran CPNS 2024 diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 dan Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Berikut syarat umum pendaftaran CPNS 2024:
- Usia paling rendah 18 tahun sampai 35 tahun pada saat melamar.
- Usia paling rendah 20 tahun untuk PPPK.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
- Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di kementerian.
- Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
- Melamar online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
- Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu.
- Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi.
Pelanggar aturan pelamaran 1 jabatan 1 instansi 1 jenis pengadaan atau memakai 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda saat melamar akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Baca juga: Daftar Akun SSCASN 2024 https://sscasn.bkn.go.id 2024, serta Formasi CPNS 2024 Jawa Timur dan Kaltim
Skenario Jadwal Pendaftaran CPNS 2024
Berikut jadwal pendaftaran CPNS 2024 dilansir dari Tribunnews.com:
- Pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi = pekan ketiga Agustus - pekan kedua September 2024
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS = pekan kedua Oktober - pekan kedua November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS = pekan kedua November 2024
- SKB CPNS Computer-Assisted Test (CAT) dan Non-CAT = pekan ketiga November - pekan ketiga Desember 2024
- Pengumuman kelulusan akhir CPNS = pekan kedua - pekan ketiga Januari 2025
- Usulan penetapan nomor induk = pekan ketiga Februari - pekan ketiga Maret 2025
Link Pendaftaran dan Cara Daftar CPNS 2024
Pendaftaran CASN yang terdiri dari CPNS dan PPPK seluruhnya akan dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
Seandainya pemerintah nantinya telah secara resmi mengumumkan pendaftaran CPNS 2024, maka calon pelamar bisa mengakses link sscasn.bkn.go.id 2024 untuk memulai proses pendaftaran.
Link pendaftaran CPNS 2024 akan dilakukan secara daring atau online melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
Pendaftaran CPNS nantinya akan menggunakan portal resmi SSCN (Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil): https://sscasn.bkn.go.id/.
Portal ini merupakan website resmi dan satu-satunya portal yang digunakan untuk pendaftaran CPNS.
Proses pendaftaran CPNS 2024 seperti seleksi CPNS dan PPPK tahun-tahun lalu dilakukan melalui laman SSCASN 2024.
Berikut cara pendaftaran CPNS melalui laman SSCASN dikutip dari berbagai sumber:
> Masuk situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id
> Buat akun menggunakan NIK
> Login dengan memasukkan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan
> Lengkapi biodata
> Pilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan yang sesuai pendidikan
> Lengkapi data pendidikan
> Unggah dokumen persyaratan.
> Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah
> Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran
> Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar
> Apabila seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian di akun SSCASN
> Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar
> Pemberkasan dan Penetapan NIP
Calon pelamar yang ingin mendaftar pada seleksi CPNS 2024 nanti, hendaknya juga mempersiapkan akun SSCASN 2024.
Cara membuat akun SSCASN 2024 dapat mempelajarinya berdasarkan pengalaman pada seleksi tahun lalu.
Pelamar hanya bisa membuat akun SSCASN cuma 1 (satu) kali untuk satu periode pendaftaran.
Berikut ini cara membuat akun SSCASN:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id.
- Pilih menu "Buat Akun" dan lanjutkan ke "Langkah 1: Pengecekan Identitas".
- Isi data-data sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.
- Masukkan nomor handphone dan email pribadi.
- Selesaikan verifikasi dengan memasukkan kode CAPTCHA.
- Klik "Lanjutkan" untuk melanjutkan ke "Langkah 2: Lengkapi Data".
- Isi data lengkap seperti email, nama tanpa gelar (sesuai Ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), Kabupaten/Kota lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal lahir (sesuai Ijazah).
- Pilih jenis kelamin dan unggah foto scan KTP serta swafoto sesuai dengan ketentuan.
- Klik "Lanjutkan" untuk melanjutkan ke "Langkah 3: Pengecekan Ulang Data".
- Mengecek ulang data yang telah dimasukkan.
- Konfirmasi apakah data yang diinput sudah sesuai.
- Jika data sudah sesuai, cetak kartu informasi akun.
- Pilih menu "Cetak Informasi Pendaftaran" untuk mencetak Kartu Informasi Akun.
- Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses "Login Pendaftaran".
Itulah penjelasan cara daftar akun SSCASN 2024 di sscasn.bkn.go.id 2024, serta syarat dokumen dan passing grade CPNS 2024.
(*)
laman SSCASN 2024
akun SSCASN 2024
syarat dokumen CPNS 2024
sscasn.bkn.go.id 2024
link https //sscasn.bkn.go.id 2024
passing grade CPNS 2024
pendaftaran CPNS 2024
seleksi CPNS 2024
Posbelitung.co
Azhami Berharap ASN Terpilih Seleksi CPNS 2024 Benar-benar Kompeten, 6 Formasi di Belitung Kosong |
![]() |
---|
Jadwal Pengangkatan CPNS 2024 Kabupaten Belitung Lebih Awal dari PPPK |
![]() |
---|
Peraih Nilai Tertinggi SKB CPNS 2024 Kabupaten Belitung, Rizki Lampau Target Pribadi |
![]() |
---|
Apakah SKB CPNS 2024 Ada Passing Grade? BKPSDM Belitung Ungkap Sistem Penilaiannya |
![]() |
---|
Berikut Cara Mengecek Jumlah Peserta SKD dan Ranking Nilai SKD CPNS 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.