Berita Bangka Selatan

Dua Pemuda Desa Jelutung Bangka Selatan Ditangkap Polisi Karena Lakukan Penganiayaan Pakai Celurit

Dua orang pemuda asal Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Teddy Malaka
Ist
Sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Payung dan Polsek Simpang Rimba saat melakukan pengawalan terhadap kalangan muda-mudi yang hendak melintasi Desa Ranggung, Kecamatan Payung, Senin (19/8/2024) malam kemarin. Pengawalan dilakukan setelah warga Desa Ranggung memblokade jalan lintas antar desa usia terjadi konflik antar masyarakat desa. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Dua orang pemuda asal Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung kembali diamankan polisi.

Mereka dicokok aparat kepolisian lantaran diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap korban inisial A (18) yang merupakan warga satu desa dengan pelaku. Motifnya pelaku nekat melakukan pembacokan lantaran menaruh dendam lama kepada korban.

Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo mengatakan, dua orang pemuda yang telah diamankan itu berinisial MZ (19) dan GS (18). Mereka diamankan petugas kepolisian pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 11.30 Wib.

Keduanya diamankan setelah diduga menjadi pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit kepada A pada Senin (19/8/2024) kemarin. Akibat peristiwa itu warga antar Desa Jelutung II dan Desa Ranggung, Kecamatan Payung terlibat konflik antar desa.

“Jadi keduanya berhasil kita amankan siang tadi. Mereka merupakan pelaku penganiayaan di depan Polsek Payung yang sedang dibangun,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (20/8/2024).

Marto Sudomo bilang, kejadian penganiayaan itu bermula saat korban bersama rekannya berinisial R (19) warga Desa Ranggung hendak melawat ke Desa Payung, Kecamatan Payung pada Senin (19/8) kemarin sekitar pukul 14.00 Wib.

Keduanya kala itu hendak menyaksikan pawai baris indah dan karnaval peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia di Desa Payung. Setelah sampai di Desa Payung sekitar pukul 14.30 Wib keduanya berhenti dan duduk di depan Polsek Payung yang sedang dibangun.

Sekitar dua menit keduanya bercengkrama di lokasi tiba-tiba datang dua orang tak dikenal berboncengan satu sama lain dengan menggunakan sepeda motor.

Satu orang di antaranya menggunakan sepeda motor merek Kawasaki KLX dan satu orang lainnya menggunakan sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam.

Secara tiba-tiba pengendara sepeda motor Nmax langsung mengeluarkan sebuah celurit yang disembunyikan di balik bajunya. Seketika pelaku langsung menyabetkan celurit tersebut ke arah tangan kanan korban. Karena merasa terancam korban langsung melarikan diri bersama rekannya ke arah bukit Desa Payung.

Pelaku yang naik pitam masih mencoba mengejar korban, beruntungnya nyawa korban berhasil diselamatkan setelah pelarian itu.

“Jadi korban ini mengalami luka robek pada bagian tangan kanannya. Setelah disabet senjata tajam jenis celurit sebanyak satu kali oleh pelaku,” jelas Marto Sudomo.

Usai menjadi korban penganiayaan lanjut dia, A bersama rekannya R langsung melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian setempat. Akibat peristiwa itu warga Desa Ranggung juga sempat memblokade jalan antar desa.

Sehingga mengakibatkan warga Desa Jelutung II yang pergi menonton pawai dan karnaval merasa ketakutan dan terancam. Sampai akhirnya kepulangan sekitar 300 orang tersebut dikawal langsung oleh aparat kepolisian dari Polsek Payung dan Simpang Rimba menuju Desa Jelutung II.

Tak mau konflik berkepanjangan anggota akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku. Diketahui keduanya bersembunyi di rumah salah satu warga di Desa Jelutung II. Akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit bergagang kayu warna coklat, Satu helai baju lengan pendek warna putih, satu helai celana jeans warna hitam dan satu unit kendaraan sepeda motor merek Nmax.

“Ternyata kedua pelaku sengaja membuntuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor. Motif melakukan penganiayaan karena balas dendam, sebab keduanya pernah terlibat konflik permasalahan,” ucapnya.

Akibat peristiwa itu kata Marto Sudomo, keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polsek Payung.

 Masing-masing tersangka juga dikenakan pasal yang berbeda. Tersangka MZ dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan tersangka GS dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” pungkas Marto Sudomo.

Polisi Kawal Kepulangan Muda-mudi

Video anggota kepolisian mengawal kalangan remaja di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung viral di media sosial.

Dalam video beredar dengan durasi 10 dan 38 detik itu menampilkan anggota kepolisian dari Polsek Payung melakukan pengawalan kepada kalangan muda-mudi warga Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba. 

Pengawalan dilakukan aparat kepolisian saat mereka melintasi Desa Ranggung Kecamatan Payung pada Senin (19/8/2024) malam.

Usut punya usut pengawalan tersebut dilakukan aparat kepolisian setelah adanya dugaan konflik antara kedua desa. Ditambah adanya dugaan tindakan penganiayaan berupa pembacokan terhadap seorang pemuda asal Desa Jelutung II pada Senin (19/8) siang kemarin.

Tidak hanya itu, beberapa pekan sebelumnya seorang pemuda Desa Ranggung juga meninggal dunia usai terlibat konflik dengan warga Desa Jelutung II.

Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo mengatakan, pengawalan terhadap kalangan muda-mudi itu dilakukan setelah sebagian masyarakat Desa Ranggung melakukan penutupan akses jalan di desa itu.

Dengan tujuan agar masyarakat Desa Jelutung II tidak bisa melintasi desa itu sesuai pulang menonton pawai baris-berbaris dan karnaval di Desa Payung, Kecamatan Payung. Kondisi itu membuat masyarakat Desa Jelutung II khawatir untuk pulang.

“Kondisi itu membuat ketakutan dan kekhawatiran masyarakat Desa Jelutung II untuk pulang terjadi. Akhirnya mereka berkumpul di halaman Polsek Payung,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (20/8/2024)

Menurutnya pengawalan tersebut dilakukan sebagai upaya tindak lanjut adanya dugaan tindak pidana penganiayaan di jalan raya Desa Payung menuju Desa Pangkal Buluh sekitar pukul 15.30 Wib.

Diketahui korban merupakan seorang warga Desa Ranggung sementara terduga pelaku diduga merupakan warga Desa Jelutung II. Karena merasa tidak terima, warga Desa Ranggung langsung memblokade sebagian jalan.

Sampai akhirnya sekitar pukul 18.30.Wib dirinya langsung memimpin kegiatan pengawalan terhadap masyarakat Desa Jelutung II untuk kembali pulang.

Sementara Unit Intelkam Polsek Payung melakukan penggalangan terhadap warga masyarakat Desa Ranggung dengan tujuan meredam permasalahan yang terjadi.

Didapatkan informasi di lapangan bahwa sekira pukul 21.00 Wib permasalahan tersebut dapat diredam. Sehingga situasi antara kedua desa dapat diredam agar tidak dapat menimbulkan permasalahan baru yang terjadi. Kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di Kantor Camat Payung sekitar pukul 22.30 Wib.

“Akhirnya keluarga korban bersepakat untuk bersama-sama meredam kemarahan yang ada di tengah masyarakat,” jelas Marto Sudomo.

Guna mengantisipasi konflik kedua desa semakin meluas lanjut dia, pihaknya telah mengambil langkah-langkah preventif. Mulai dari meredam emosi keluarga atau warga kepada terduga pelaku penganiayaan.

Sekaligus memastikan tidak ada upaya tindakan balas dendam keluarga korban kepada terduga pelaku penganiayaan. Mendeteksi sedini mungkin konflik antar Desa Ranggung dengan Desa Jelutung II.

“Kita mengantisipasi supaya konflik tidak semakin meluas,” pungkasnya. (posbelitung.co/Cepi Marlianto)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved