Berita Bangka Belitung
5 Tersangka Kasus Korupsi PT NKI di Bangka Belitung, 4 Diantaranya ASN Babel, Segini Besar Kerugian
Kejati Bangka Belitung menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Narina Keisa Imani (PT NKI)
POSBELITUNG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Narina Keisa Imani (PT NKI), Senin (26/8/2024).
Empat orang diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.
Kasi Intel Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan mengemukakan penyidik telah melakukan penyidikan sebelum menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kejati Babel 01 April 2024 dan ada dilakukan perpanjangan.
Lima tersangka disangkakan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudin subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim penyidik menitipkan tersangka dengan inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024," jelas Fadil, Senin (26/8/2024).
Fadil menjelaskan berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Di antaranya adalah AS selaku Direktur PT NKI.
Kemudian M yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemprov Bangka Belitung.
"Ketiga saudara DM selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Lahan Kawasan Lingkungan Hidup. Yang terakhir BW jabatannya sebagai Seksi Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RN sebagai staf di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Babel," jelas Fadil.
Dijelaskannya, para tersangka memiliki peran masing-masing.
Sebelumnya ada kerjasama antara pihak PT NKI dengan Pemprov Babel dalam pemanfaatan Hutan Produksi Sigambir Kota Waringin, Kabupaten Bangka seluas kurang lebih 1.500 hektare.
Hutan itu masuk ke dalam wilayah Desa Labuh Air Pandan dan Desa Kota Waringin Kabupaten Bangka pada tahun 2018 lalu.
"Jadi sebelum melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, yang seharusnya PT NKI ini wajib membayar iuran PNBP kepada negara.
Namun kenyataannya sampai saat ini PT NKI tidak pernah menyetorkan iuran tersebut.
Semua dokumen terkait perizinan, pembebasan kawasan hutan produksi tersebut disiapkan oleh dua orang oknum pegawai Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Babel antara lain BW dan RN," ungkap Fadil.
"Atas sepengetahuan dan persetujuan pimpinan Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan dan Lingkungan Hidup yaitu DM dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel M," lanjut Fadil.
Akibat perbuatan dalam dugaan kasus korupsi PT NKI tersebut, jelas Fadil, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp21.234.077.065.
Diberitakan sebelumnya lima orang dikabarkan ditetapkan pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI.
Lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah M yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Babel, Direktur PT NKI AS, DM, BW dan RN.
Hal itu diungkapkan oleh Andi Kusuma tim penasihat hukum M dan AS kepada awak media pada Senin (26/8/2024).
"Hari ini penetapan tersangka ada lima orang," ungkap Andi Kusuma.
Lima orang tersangka saat itu masih berada di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejati Babel.
Sebelumnya, Kejati Babel bakal mengumumkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI pada Senin (26/8/2024).
Beredar undangan konferensi pers melalui pesan WhatsApp dari Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo kepada awak media baik itu online, televisi maupun ceta.
Dalam undangan disebutkan bahwa akan dilaksanakan konferensi pers penahanan para tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI.
Dari pantauan Bangkapos.com di Kejati Babel pukul 18.08 WIB, tepatnya di gedung Pidsus Kejati Babel, pegawai Kejati berseragam cokelat berdiri di lobi gedung Pidsus.
Terlihat juga kendaraan bewarna cokelat yang biasanya membawa tahanan terparikir
Namun belum diketahui, siapa saja yang bakal menjadi tersangka.
Karena dalam undangannya, Kejati Babel rencananya menggelar konferensi pers pukul 17.30 WIB dan sampai saat ini belum dilaksanakan.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Kasus Korupsi PT NKI
Kejati Bangka Belitung
ASN Bangka Belitung
PT Narina Keisa Imani
Fadil Regan
Posbelitung.co
| Bupati Bangka Tengah Dorong Pelaku Usaha Pangan Berkontribusi di MBG |
|
|---|
| Jurnalis Babel Kolaborasi dengan TNI AL dan Polri Gelar Bedah Rumah Layak Huni di Pangkalpinang |
|
|---|
| Dishub Pangkalpinang Siap Gelar Razia Juru Parkir Liar, Tindaklanjuti Keluhan Warga dan Medsos |
|
|---|
| Pemprov Bangka Belitung Berencana Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Luar |
|
|---|
| ESDM Bangka Belitung Persilahkan Masyarakat Urus Izin Usaha Jasa Pertambangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240826-Andi-Kusuma-tim-penasihat-hukum-Marwan-dan-Ari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.