Berita Bangka Belitung

Kisah Marwan Tersangka Kasus Korupsi PT NKI di Bangka Belitung Tuntut Keadilan, Teriak Minta Tembak

Marwan terlihat begitu kesal atas apa yang dialaminya hingga kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi PT NKI di Bangka Belitung.

Editor: Kamri
Bangkapos.com/Adi Saputra
Tersangka Marwan (duduk baju putih) saat berada dalam mobil tahanan Kejati Bangka Belitung saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (26/8/2024) malam. Marwan terlihat begitu kesal atas apa yang dialaminya hingga saat akhirnya menyandang status tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI di Bangka Belitung itu. 

Namun kenyataannya sampai saat ini PT NKI tidak pernah menyetorkan iuran tersebut.

Semua dokumen terkait perizinan, pembebasan kawasan hutan produksi tersebut disiapkan oleh dua orang oknum pegawai Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Babel antara lain BW dan RN," kata Fadil, Senin (26/8/2024).

Penyiapan dokumen itu, lanjut Fadil, atas sepengetahuan dan persetujuan pimpinan Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan dan Lingkungan Hidup yaitu DM dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, yaitu M.

Fadil mengungkapkan akibat perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp21.234.077.065.

DIberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI pada Senin (26/8/2024).

Diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.

Fadil Regan mengatakan penyidik Kejati Bangka Belitung telah melakukan penyidikan sebelum menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI ini.

Penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kejati Babel 01 April 2024 dan ada dilakukan perpanjangan.

Akibat dari perbuatannya itu, lima tersangka disangkakan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudin subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim penyidik menitipkan tersangka  dengan inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024," jelas Fadil.

Penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah M yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Babel, Direktur PT NKI AS, DM, BW dan RN.

Andi Kusuma tim penasihat hukum M dan AS membenarkan penetapan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI di Bangka Belitung ini.

"Hari ini penetapan tersangka ada lima orang," ungkap Andi Kusuma kepada awak media pada Senin (26/8/2024).

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved