Berita Bangka Belitung
Kisah Marwan Tersangka Kasus Korupsi PT NKI di Bangka Belitung Tuntut Keadilan, Teriak Minta Tembak
Marwan terlihat begitu kesal atas apa yang dialaminya hingga kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi PT NKI di Bangka Belitung.
POSBELITUNG.CO – Tersangka Marwan (inisial M) sepertinya tak puas dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Narina Keisa Imani (PT NKI) yang disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
Marwan meminta keadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI di Bangka Belitung ini.
Saat hendak dibawa menuju mobil tahanan, Marwan bahkan sempat meluapkan kekesalannya.
Marwan bahkan sempat berteriak-teriak saat hendak dibawa pihak Kejati Bangka Belitung ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang.
Kala itu, kendaraan tahanan akan segera membawanya menuju Lapas Kelas II A Pangkalpinang.
"Bunuhlah, mana pistol bunuhlah, jangan ragu-ragu dan tidak ada lagi gunanya hidup mana keadilan," teriak Marwan saat berada di pintu mobil tahanan Kejati Babel, Senin (26/8/2024).
Awak media yang sedang berada di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bangka Belitung pun kaget mendengar teriakan Marwan.
Marwan terlihat begitu kesal atas apa yang dialaminya hingga kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi PT NKI di Bangka Belitung itu.
Putra sulungnya, tim penasihat hukum, keluarga hingga pihak Kejati Bangka Belitung berusaha menenangkannya.
Ia sempat menyebutkan nama mantan Gubernur Bangka Belitung yang dianggapnya telah membuat dirinya menjadi salah satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI yang sedang ditangani pihak Kejati Bangka Belitung.
Ia terlihat masih belum mau masuk ke dalam mobil dan terus berteriak-teriak meminta keadilan terhadap dirinya.
"Mantan Gubernur Erzaldi Rosman, mana pistolnya, tembak, gak ada lagi gunanya hidup, bunuh sajalah," sebutnya.
Baca juga: Terungkap Jabatan 5 Tersangka Kasus Korupsi PT NKI di Bangka Belitung, Kepala Dinas Hingga Staf
Salah seorang pihak keluarga Marwan menyebut Marwan terzolimi oleh seorang pemimpin yang akhirnya membuatnya kini menjadi tersangka.
"Allah tahu, Allah tidak tidur karena gubernur yang zolim kepada anak buahnya," sebut salah seorang keluarga yang mendampingi dan berusaha menenangkan tersangka.
Usai berhasil ditenangkan, Marwan pun akhirnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI pada Senin (26/8/2024).
Proses eksekusi lima tersangka ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dari Kejati Babel berlangsung pada Senin malam.
Diberitakan sebelumnya, lima orang telah menyandang status tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Narina Keisa Imani (PT NKI) di Bangka Belitung, masing-masing adalah inisial AS, M, DM, BW dan RN.
Lima tersangka saat ini menjalani penahanan penyidik kejaksaan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan mulai tanggal 26 Agustus 2024 hingga tanggal 14 September 2024.
Kejaksaan telah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Terungkap jabatan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI di Bangka Belitung ini.
Kasi Intel Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan mengungkapkan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini masing-masing adalah AS selaku Direktur PT NKI.
Selanjutnya ada M yang saat peristiwa itu terjadi menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemprov Bangka Belitung.
Kemudian DM yang menjabat Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Lahan Kawasan Lingkungan Hidup.
BW menjabat sebagai Seksi Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terakhir adalah RN merupakan staf di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Fadil menjelaskan para tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan kasus korupsi PT NKI di Bangka Belitung ini.
Sebelumnya jelas Fadil, ada kerjasama antara pihak PT NKI dengan Pemprov Babel dalam pemanfaatan Hutan Produksi Sigambir Kota Waringin, Kabupaten Bangka seluas kurang lebih 1.500 hektare.
Hutan itu masuk ke dalam wilayah Desa Labuh Air Pandan dan Desa Kota Waringin Kabupaten Bangka pada tahun 2018 lalu.
"Jadi sebelum melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, yang seharusnya PT NKI ini wajib membayar iuran PNBP kepada negara.
Namun kenyataannya sampai saat ini PT NKI tidak pernah menyetorkan iuran tersebut.
Semua dokumen terkait perizinan, pembebasan kawasan hutan produksi tersebut disiapkan oleh dua orang oknum pegawai Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Babel antara lain BW dan RN," kata Fadil, Senin (26/8/2024).
Penyiapan dokumen itu, lanjut Fadil, atas sepengetahuan dan persetujuan pimpinan Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan dan Lingkungan Hidup yaitu DM dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, yaitu M.
Fadil mengungkapkan akibat perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp21.234.077.065.
DIberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI pada Senin (26/8/2024).
Diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.
Fadil Regan mengatakan penyidik Kejati Bangka Belitung telah melakukan penyidikan sebelum menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI ini.
Penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kejati Babel 01 April 2024 dan ada dilakukan perpanjangan.
Akibat dari perbuatannya itu, lima tersangka disangkakan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudin subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim penyidik menitipkan tersangka dengan inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024," jelas Fadil.
Penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah M yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Babel, Direktur PT NKI AS, DM, BW dan RN.
Andi Kusuma tim penasihat hukum M dan AS membenarkan penetapan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI di Bangka Belitung ini.
"Hari ini penetapan tersangka ada lima orang," ungkap Andi Kusuma kepada awak media pada Senin (26/8/2024).
Ia mengatakan para tersangka saat itu masih berada di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejati Babel.
Sebelumnya, Kejati Babel bakal mengumumkan tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi PT Narina Keisa Imani (PT NKI) pada Senin (26/8/2024).
Beredar undangan konferensi pers melalui pesan WhatsApp dari Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo kepada awak media baik itu online, televisi maupun ceta.
Dalam undangan disebutkan bahwa akan dilaksanakan konferensi pers penahanan para tersangka dalam perkara PT NKI.
Dari pantauan Bangkapos.com di Kejati Babel pukul 18.08 WIB, tepatnya di gedung Pidsus Kejati Babel, pegawai Kejati berseragam cokelat berdiri di lobi gedung Pidsus.
Terlihat juga kendaraan berwarna cokelat yang biasanya membawa tahanan terparikir
Kejati Babel sesuai jadwal undangan yang diebarkan rencananya menggelar konferensi pers pada pukul 17.30 WIB.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Marwan
PT Narina Keisa Imani
tersangka kasus korupsi
Kasus Korupsi PT NKI
Kejati Bangka Belitung
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provin
Posbelitung.co
| 2 Nelayan Pangkalpinang Hilang Hampir Sepekan, Kapal Mati Mesin di Laut Belinyu |
|
|---|
| 2025, Angka Stunting di Bangka Belitung Ditargetkan Turun |
|
|---|
| Robi Syianturi Atlet Asal Belitung Pecahkan Rekor Nasional di Casablanca Marathon 2025 di Maroko |
|
|---|
| Festival Sungai Upang 2025 Angkat Kearifan Lokal di Bangka Melalui Event Pariwisata |
|
|---|
| PLN Bangka Belitung Hadirkan Listrik Go Green, Ajak Transisi Energi Lebih Bersih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240827-Tersangka-Marwan-duduk-baju-putih-didampingi-sang-putra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.