Pos Belitung Hari Ini
Sekwan Bangka Belitung Jadi Tersangka Kasus PT NKI, Marwan Teriak Minta Ditembak
Ketegangan mewarnai proses penggiringan Sekwan Babel Marwan dari kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menuju ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Ketegangan mewarnai proses penggiringan Sekretaris Dewan Provinsi Bangka Belitung (Babel), Marwan dari kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menuju ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang, Senin (26/8/2024) malam.
Marwan dijebloskan ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang karena diduga terlibat kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare oleh PT Narina Keisha Imani (PT NKI).
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Babel.
Pantauan Bangka Pos Group padaa Senin (26/8/2024) malam, suara lantang dan teriakan Marwan mengagetkan awak media yang sedang meliput di Kantor Kejati Babel.
Teriakan hingga minta ditembak, keluar dari mulut Marwan, saat hendak dibawa pihak Kejati Babel ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang menggunakan kendaraan tahanan.
Marwan pun sempat menjadi pusat perhatian. Sementara tampak putra sulungnya, tim penasihat hukum, keluarga hingga pihak Kejati Babel, berusaha menenangkan Marwan.
Namun, Marwan masih belum mau masuk ke dalam mobil tahanan dan terus berteriak-teriak meminta keadilan terkait penetapan dirinya menjadi tersangka.
“Bunuhlah mana pistol bunuhlah, jangan ragu-ragu dan tidak ada lagi gunanya hidup mana keadilan,” ungkap tersangka Marwan saat berada di pintu mobil tahanan Kejati Babel.
Ia pun sempat menyebutkan nama mantan Gubernur Babel yang membuatnya menjadi salah satu tersangka di PT NKI yang sedang ditangani pihak Kejati Babel.
“Mantan Gubernur Erzaldi Rosman, mana pistolnya tembak, gak ada lagi gunanya hidup bunuh sajalah,” sebutnya sembari didampingi sang putra.
Bahkan salah satu pihak keluarga Marwan mengaku, tersangka terzalimi oleh sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Babel.
“Allah tahu, Allah tidak tidur,” ucap salah seorang keluarga yang mendampingi dan menenangkan tersangka.
Setelah berhasil ditenangkan oleh sang putra, keluarga, penasihat hukum dan pihak Kejati tersangka Marwan akhirnya bersedia dibawa ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Rugikan Negara Rp21 M
Sebelumnya, Kejati Babel telah menetapkan lima tersangka dalam perkara kasus PT Narina Keisa Imani (PT NKI).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu AS sebagai Direktur PT NKI, M yang bersangkutan ini saat kejadian sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kepulauan Babel,” ungkap Kasi Intel Kejati Babel Fadil Regan kepada awak media, Senin (26/8/2024) malam.
“Ketiga saudara DM selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Lahan Kawasan Lingkungan Hidup, yang terakhir BW jabatannya sebagai Seksi Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RN sebagai Staf di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Babel,” terangnya.
Menurut Fadil, kelima nama tersebut sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kejati Babel 01 April 2024 dan ada dilakukan perpanjangan.
Kemudian, kelimanya disangkakan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
Ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024,” jelas Fadil.
Dibeberkan Fadil, tersangka memiliki peran masing-masing dimana sebelumnya ada kerja sama antara pihak PT NKI dengan Pemprov Babel dalam pemanfaatan hutan produksi Sigambir Kota Waringin, Kabupaten Bangka seluas kurang lebih 1.500 hektare, yang masuk ke dalam wilayah Desa Labuh Air Pandan dan Desa Kota Waringin Kabupaten Bangka tahun 2018 lalu.
“Jadi sebelum melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, yang seharusnya PT NKI ini wajib membayar iuran PNBP kepada negara, namun kenyataannya sampai saat ini PT NKI tidak pernah menyetorkan iuran tersebut. Semua dokumen terkait perizinan, pembebasan kawasan hutan produksi tersebut disiapkan oleh dua orang oknum pegawai Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Babel antara lain BW dan RN,” bebernya.
“Atas sepengetahuan dan persetujuan pimpinan Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan dan Lingkungan Hidup yaitu DM dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel, M,” tambah Fadil.
Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian negara kurang lebih Rp21.234.077.065.
Tantang Kejati
Tim penasihat hukum (PH) tersangka Marwan Sekretaris Dewan Provinsi Bangka Belitung (Babel), dan Ari Setyoko menantang Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Suseno menetapkan mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman sebagai tersangka.
“Untuk besok berani sebelum penetapan Pilkada, berani tidak menetapkan mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman sebagai tersangka, jangan bicara sarana Pilkada itu menjadi sarana untuk penyelamatan diri dalam hal ini penegakan hukum sifatnya memaksa jangan tajam di bawah dan tumpul di atas,” tegas Andi Kusuma kepada awak media, Senin (26/8/2024).
Sempat Diperika
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan masih diupayakan konfirmasi kepada mantan Gubernur Erzaldi, yang namanya disebut-sebut oleh tersangka Marwan.
Sebelumnya Erzaldi kembali dipanggil penyidik Kejati Babel pada Senin (13/5/2024) lalu. Erzaldi mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan terkait proses izin pemanfaatan hutan produksi yang tengah diusut tersebut.
Erzaldi sempat menyempatkan diri menjawab sejumlah pertanyaan wartawan terkait pemanggilannya.
“(Diperiksa) tentang bagaimana proses pemberian izin (pemanfaatan hutan produksi) kepada PT NKI di Desa Kota Waringin, Kabupaten Bangka,” ungkap Erzaldi di Kantor Kejati Babel, Senin (13/5/2024) lalu.
Erzaldi menjelaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan hampir tiga jam itu, ia dicecar sebanyak 20 pertanyaan.
Kata dia, pertanyaan masih dalam lingkup proses pemberian izin.
“Ade 20 pertanyaan (belum selesai), berkisar bagaimana proses pemberian izin itu, terus kami sampaikanlah cemana-cemana (bagaimana-bagaimana prosesnya),” jelasnya.
Pemanggilan ini sendiri merupakan kali kedua Erzaldi diperiksa penyidik Kejati Bangka Belitung.
Ia kembali diperiksa terkait izin pemanfaatan hutan produksi seluas 1.500 hektare di Desa Kota Waringin, Kabupaten Bangka.
Izin lahan ini dikeluarkan Erzaldi pada tahun 2018 saat masih menjabat Gubernur, dan izin itu atas nama PT Narina Keisha Imani. Peruntukannya untuk penanaman pohon pisang.
Belakangan, lahan tersebut diduga dimanfaatkan di luar izin, yakni untuk menanam sawit.
“Di mata hukum kita semua sama, sebagai WNI yang baik saya akan hadir (jika dipanggil). Kita hadir untuk menjawab apa yang ditanyakan (ikuti prosedur),” tegasnya. (w4)
Pos Belitung Hari Ini
PT Narina Keisha Imani (PT NKI)
Kejati Babel
Marwan
Fadil Regan
Bangka Belitung
Erzaldi Rosman
Posbelitung.co
| Gubernur Bangka Belitung Cabut Laporan, Sudahi Polemik Dana Mengendap Rp2,1 Triliun |
|
|---|
| Tambang Ilegal di Merbuk-Kenari-Pungguk Bangka Tengah Kembali Marak, Tower SUTT Terancam Roboh |
|
|---|
| Salah Input Rp2,1 Triliun, Pemprov Bangka Belitung Laporkan BSB ke Polda |
|
|---|
| Marwan Eks Kepala DLHK Bangka Belitung Curhat ke Presiden Prabowo Usai Vonis Bebas Dibatalkan MA |
|
|---|
| Guru PPPK Bangka Barat Terpaksa Berutang, Gaji di Bulan Oktober Masih Tertahan, Belum Dibayar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240827-Pos-Belitung-Hari-Ini-edisi-Selasa-27-Agustus-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.