Berita Bangka Belitung

Terungkap Jabatan 5 Tersangka Kasus Korupsi PT NKI di Bangka Belitung, Kepala Dinas Hingga Staf

Terungkap jabatan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI di Bangka Belitung yang disidik Kejati Bangka Belitung ini.

Editor: Kamri
Bangkapos.com/Adi Saputra
Tersangka M (duduk baju putih) didampingi sang putra saat berada dalam mobil tahanan Kejati Babel saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (26/8/2024) malam. Sebanyak lima orang telah menyandang status tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Narina Keisa Imani (PT NKI) di Bangka Belitung. 

POSBELITUNG.CO – Lima orang telah menyandang status tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Narina Keisa Imani (PT NKI) di Bangka Belitung.

Para tersangka masing-masing inisial AS, M, DM, BW dan RN.

Lima tersangka saat ini menjalani penahanan penyidik kejaksaan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan mulai tanggal 26 Agustus 2024 hingga tanggal 14 September 2024.

Kejaksaan telah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Terungkap jabatan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI di Bangka Belitung ini.

Kasi Intel Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan mengungkapkan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AS selaku Direktur PT NKI.

Selanjutnya ada M yang saat peristiwa itu terjadi menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemprov Bangka Belitung.

Kemudian DM yang menjabat Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Lahan Kawasan Lingkungan Hidup.

BW menjabat sebagai Seksi Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terakhir adalah RN merupakan staf di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Fadil menjelaskan para tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan kasus korupsi PT NKI di Bangka Belitung ini.

Sebelumnya jelas Fadil, ada kerjasama antara pihak PT NKI dengan Pemprov Babel dalam pemanfaatan Hutan Produksi Sigambir Kota Waringin, Kabupaten Bangka seluas kurang lebih 1.500 hektare.

Hutan itu masuk ke dalam wilayah Desa Labuh Air Pandan dan Desa Kota Waringin Kabupaten Bangka pada tahun 2018 lalu.

"Jadi sebelum melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, yang seharusnya PT NKI ini wajib membayar iuran PNBP kepada negara.

Namun kenyataannya sampai saat ini PT NKI tidak pernah menyetorkan iuran tersebut.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved