Korupsi PT NKI
H Marwan Mengaku Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi PT NKI, Siapa Saja yang Dia Sebut
"Saya berterima kasih kepada AK Law Firm dan Bapak Kejati, dimana saya diberitahu PH saya, saya dikabulkan jadi Justice Colaborator," katanya.
Kemudian, kelimanya disangkakan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
Ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024,” jelas Fadil.
Dibeberkan Fadil, tersangka memiliki peran masing-masing dimana sebelumnya ada kerja sama antara pihak PT NKI dengan Pemprov Babel dalam pemanfaatan hutan produksi Sigambir Kota Waringin, Kabupaten Bangka seluas kurang lebih 1.500 hektare, yang masuk ke dalam wilayah Desa Labuh Air Pandan dan Desa Kota Waringin Kabupaten Bangka tahun 2018 lalu.
“Jadi sebelum melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, yang seharusnya PT NKI ini wajib membayar iuran PNBP kepada negara, namun kenyataannya sampai saat ini PT NKI tidak pernah menyetorkan iuran tersebut.
Semua dokumen terkait perizinan, pembebasan kawasan hutan produksi tersebut disiapkan oleh dua orang oknum pegawai Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Babel antara lain BW dan RN,” bebernya.
“Atas sepengetahuan dan persetujuan pimpinan Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan dan Lingkungan Hidup yaitu DM dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel, M,” tambah Fadil.
Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian negara kurang lebih Rp21.234.077.065.
Tim penasihat hukum (PH) tersangka Marwan Sekretaris Dewan Provinsi Bangka Belitung (Babel), dan Ari Setyoko menantang Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Suseno menetapkan mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman sebagai tersangka.
“Untuk besok berani sebelum penetapan Pilkada, berani tidak menetapkan mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman sebagai tersangka, jangan bicara sarana Pilkada itu menjadi sarana untuk penyelamatan diri dalam hal ini penegakan hukum sifatnya memaksa jangan tajam di bawah dan tumpul di atas,” tegas Andi Kusuma kepada awak media, Senin (26/8/2024). (posbelitung.co/adi saputra/tea)
| Sikapi Pernyataan PH Tersangka Kasus Korupsi PT NKI di Bangka Belitung, Ini Tanggapan Kejati Babel |
|
|---|
| Keluarga Marwan Tersangka Kasus Korupsi PT NKI di Bangka Belitung Minta Keadilan |
|
|---|
| Eksekusi 5 Tersangka Kasus Korupsi PT NKI Diwarnai Ketegangan, Marwan Teriak Sebut Nama Eks Gubernur |
|
|---|
| Kejati Bangka Belitung Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus PT NKI, Diduga Rugikan Negara Rp21 Miliar |
|
|---|
| Breaking news: 5 Nama Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT NKI, Ada Nama Sekwan DPRD Babel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/H-Marwan-di-dalam-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.