Korupsi PT NKI
H Marwan Mengaku Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi PT NKI, Siapa Saja yang Dia Sebut
"Saya berterima kasih kepada AK Law Firm dan Bapak Kejati, dimana saya diberitahu PH saya, saya dikabulkan jadi Justice Colaborator," katanya.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Haji Marwan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus korusi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare oleh PT Narina Keisha Imani (PT NKI).
Dalam video yang disebarkan oleh akun TikTok DR Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL, yang merupakan kuasa hukum dari Marwan, sosok yang terakhir menjabat sebagai Sekretaris DPRD Bangka Belitung itu mengungkapkan isi hatinya.
"Saya berterima kasih kepada AK Law Firm dan Bapak Kejati, dimana saya diberitahu PH saya, saya dikabulkan jadi Justice Colaborator. Saya akan siap memberikan keterangan yang saya tahu, apa yang saya pahami, untuk membongkar kasus ini seterang-terangnya," kata Marwan dalam video tersebut.
Dengan demikian menurutnya pelaku utama dalam kasus ini bisa ditindak.
"Jangan sampai kami-kami yang kecil ini jadi korban," katanya.
Dalam video tersebut, Marwan mengungkapkan sejumlah nama mantan pejabat dan pejabat yang diduga turut terlibat.
Berikut videonya:
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris DPRD Babel Mewan berteriak di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Senin (26/8/2024) malam.
Dari mulutnya keluar nama Erzaldi Roesman, mantan gubernur Bangka Beltiung. Selain itu juga ia menyebut nama Rudianto Tjen dan Mulkan. Peristiwa itu terjadi saat dia digiring masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang.
Marwan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare oleh PT Narina Keisha Imani (PT NKI).
Saat kasus itu terjadi, Marwan menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel tahun 20218.
Selain Marwan, ada empat orang lainnya setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Babel ditetapkan sebagai tersangka.
Pengamatan posbelitung.co, suara lantang dan teriakan Marwan mengagetkan wartawan yang sedang meliput di Kantor Kejati Babel.
Teriakan hingga minta ditembak, keluar dari mulut Marwan, saat hendak dibawa pihak Kejati Babel ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang menggunakan kendaraan tahanan.
Marwan sempat menjadi pusat perhatian.
Sementara tampak putra sulungnya, tim penasihat hukum, keluarga hingga pihak Kejati Babel, berusaha menenangkan Marwan.
Namun, Marwan masih belum mau masuk ke dalam mobil tahanan dan terus berteriak-teriak meminta keadilan terkait penetapan dirinya menjadi tersangka.
“Bunuhlah mana pistol bunuhlah, jangan ragu-ragu dan tidak ada lagi gunanya hidup mana keadilan,” ungkap tersangka Marwan saat berada di pintu mobil tahanan Kejati Babel.
Dia menyebut nama sejumlah orang yang juga terlibat dalam perkara tersebut.
"Tidak ada lagi gunanya hidup, bunuh lah bunuh lah, bilang jaksa. Tidak ada lagi keadilan. Silakan hari ini bunuh. Lain hari lain cerita.
Penjahat sebenarnya tidak ditangkap, tangkap Rudianto Tjen, tangkap Mulkan, tangkap Erzaldi Rosman," teriak Marwan.
“Mantan Gubernur Erzaldi Rosman, mana pistolnya tembak, gak ada lagi gunanya hidup bunuh sajalah,” sebutnya sembari didampingi sang putra.
Bahkan salah satu pihak keluarga Marwan mengaku, tersangka terzalimi oleh sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Babel.
“Allah tahu, Allah tidak tidur,” ucap salah seorang keluarga yang mendampingi dan menenangkan tersangka.
Setelah berhasil ditenangkan oleh sang putra, keluarga, penasihat hukum dan pihak Kejati tersangka Marwan akhirnya bersedia dibawa ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Rugikan Negara Rp21 M
Sebelumnya, Kejati Babel telah menetapkan lima tersangka dalam perkara kasus PT Narina Keisa Imani (PT NKI).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu AS sebagai Direktur PT NKI, M yang bersangkutan ini saat kejadian sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kepulauan Babel,” ungkap Kasi Intel Kejati Babel Fadil Regan kepada awak media, Senin (26/8/2024) malam.
“Ketiga saudara DM selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Lahan Kawasan Lingkungan Hidup, yang terakhir BW jabatannya sebagai Seksi Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RN sebagai Staf di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Babel,” terangnya.
Menurut Fadil, kelima nama tersebut sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kejati Babel 01 April 2024 dan ada dilakukan perpanjangan.
Kemudian, kelimanya disangkakan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
Ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024,” jelas Fadil.
Dibeberkan Fadil, tersangka memiliki peran masing-masing dimana sebelumnya ada kerja sama antara pihak PT NKI dengan Pemprov Babel dalam pemanfaatan hutan produksi Sigambir Kota Waringin, Kabupaten Bangka seluas kurang lebih 1.500 hektare, yang masuk ke dalam wilayah Desa Labuh Air Pandan dan Desa Kota Waringin Kabupaten Bangka tahun 2018 lalu.
“Jadi sebelum melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, yang seharusnya PT NKI ini wajib membayar iuran PNBP kepada negara, namun kenyataannya sampai saat ini PT NKI tidak pernah menyetorkan iuran tersebut.
Semua dokumen terkait perizinan, pembebasan kawasan hutan produksi tersebut disiapkan oleh dua orang oknum pegawai Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Babel antara lain BW dan RN,” bebernya.
“Atas sepengetahuan dan persetujuan pimpinan Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan dan Lingkungan Hidup yaitu DM dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel, M,” tambah Fadil.
Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian negara kurang lebih Rp21.234.077.065.
Tim penasihat hukum (PH) tersangka Marwan Sekretaris Dewan Provinsi Bangka Belitung (Babel), dan Ari Setyoko menantang Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Suseno menetapkan mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman sebagai tersangka.
“Untuk besok berani sebelum penetapan Pilkada, berani tidak menetapkan mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman sebagai tersangka, jangan bicara sarana Pilkada itu menjadi sarana untuk penyelamatan diri dalam hal ini penegakan hukum sifatnya memaksa jangan tajam di bawah dan tumpul di atas,” tegas Andi Kusuma kepada awak media, Senin (26/8/2024). (posbelitung.co/adi saputra/tea)
| Sikapi Pernyataan PH Tersangka Kasus Korupsi PT NKI di Bangka Belitung, Ini Tanggapan Kejati Babel |
|
|---|
| Keluarga Marwan Tersangka Kasus Korupsi PT NKI di Bangka Belitung Minta Keadilan |
|
|---|
| Eksekusi 5 Tersangka Kasus Korupsi PT NKI Diwarnai Ketegangan, Marwan Teriak Sebut Nama Eks Gubernur |
|
|---|
| Kejati Bangka Belitung Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus PT NKI, Diduga Rugikan Negara Rp21 Miliar |
|
|---|
| Breaking news: 5 Nama Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT NKI, Ada Nama Sekwan DPRD Babel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/H-Marwan-di-dalam-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.