Inilah Tampang Panjul Oknum Wartawan di Pangkalpinang, Diduga Peras Pengusaha Proyek Rp20 Juta

Oknum wartawan bernama Sudarsono alias Panjul (37) ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (13/2024).

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Istimewa
Oknum wartawan Sudarsono alias Panjul di Polresta Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Oknum wartawan bernama Sudarsono alias Panjul (37) ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (13/2024).

Panjul ditangkap pihak aparat Polresta Pangkalpinang dalam kasus pemerasan dengan modus pemberitaan di media online.

Panjul adalah wartawan media online, yang meliput tentang proyek di Pangkalpinang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Pangkalpinang, Panjul ditangkap pihak Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang.

Lokasinya, di salah satu warung Kopi di Kota Pangkalpinang, Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Selanjutnya tersangka dibawa dan diserahkan ke Polresta Pangkalpinang beserta barang bukti.

Berupa uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 200 lembar atau senilai Rp20 juta yang dimasukkan dalam amplop bewarna cokelat.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup.

Tersangka meminta uang kepada CV Cintia Putri Pratama sebesar Rp20 juta," kata AKP Muhammad Riza Rahman.

Dibeberkan AKP Riza, modus tersangka adalah akan memviralkan ke media online Gerbangindo.com.

Isinya tentang proyek Long segmen yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, yang berlokasi di Pantai Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

"Tersangka mengakui ada melakukan dugaan tidak pidana pemerasan, dengan cara memviralkan atau merelase ke media Online Gerbang indo.COM tentang proyek Long segmen pasir padi yang di duga tidak sesuai dengan fakta di lapangan," bebernya.

Lebih lanjut AKP Riza menegaskan, tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana.

"Kita kenakan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mako Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved