Kenaikan Gaji PNS 2025: TNI, Polri, Guru, dan Tenaga Kesehatan Termasuk yang Akan Dapat Kenaikan

Presiden terpilih Prabowo Subianto diharapkan akan mengumumkan kenaikan gaji ini segera setelah pelantikannya.

|
Editor: Teddy Malaka
Warta Kota/Yulianto
Presiden terpilih Prabowo Subianto. 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diprediksi akan terjadi pada tahun 2025, termasuk bagi TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga penyuluh. Informasi ini diungkapkan oleh beberapa pejabat terkait saat membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Presiden terpilih Prabowo Subianto diharapkan akan mengumumkan kenaikan gaji ini segera setelah pelantikannya.

Pemerintah RI telah menyiapkan anggaran besar untuk belanja pegawai kementerian/lembaga (K/L) dan non-K/L pada 2025, dengan total rencana belanja sebesar Rp 513,22 triliun, naik dari Rp 460,86 triliun pada 2024.

Untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) aparatur negara di K/L, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 297,71 triliun, naik dari Rp 285,80 triliun pada 2024.

Rencana kenaikan ini sudah tertuang dalam Buku Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, memastikan bahwa gaji aparatur sipil negara, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, dan Polri, akan naik pada 2025.

Namun, besaran kenaikan gaji belum diungkapkan dan akan diumumkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, juga menyebutkan bahwa kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri akan diumumkan setelah Prabowo dilantik.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.

Rincian Anggaran dan Kenaikan Gaji PNS

Menurut data APBN, total belanja pegawai K/L dan non-K/L tahun 2025 mencapai Rp 513,22 triliun, meningkat dari tahun 2024 sebesar Rp 460,86 triliun.

Anggaran khusus untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja para aparatur negara mencapai Rp 297,71 triliun, naik dari Rp 285,80 triliun tahun sebelumnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengonfirmasi adanya penyesuaian anggaran gaji PNS tahun 2025.

Meskipun besaran kenaikan belum dirinci, dipastikan akan ada penyesuaian ke atas.

Daftar Gaji PNS 2024 Sesuai Golongan

Sebagai gambaran, berikut adalah daftar gaji pokok PNS tahun 2024 berdasarkan golongan:

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Kenaikan gaji ini akan berdampak signifikan bagi PNS, TNI, dan Polri, yang sudah menanti penyesuaian pendapatan di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi.

Presiden terpilih Prabowo Subianto diperkirakan akan membuat pengumuman resmi terkait kenaikan gaji ini segera setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024. (*)

Sumber: Pos Belitung
Tags
PNS
gaji
TNI
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved