Cek Kenaikan Gaji PNS, Polri, dan TNI Tahun 2025, Bandingkan dengan 2024 Naik 8 Persen
Kenaikan gaji PNS 8 persen disampaikan Presiden Jokowi terakhir kali saat pidato Nota Keuangan 2024, Rabu (16/8/2023).
POSBELITUNG.CO - Gaji PNS, TNI, dan Polri dipastikan akan naik pada 2025.
Hal itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.
"Kenaikan gaji aparatur sipil negara terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, serta Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian secara bertahap," ujarnya dalam konferensi pers RAPBN 2025 di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/9/2024).
Kenaikan gaji PNS 8 persen disampaikan Presiden Jokowi terakhir kali saat pidato Nota Keuangan 2024, Rabu (16/8/2023).
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," paparnya, dilansir dari laman DPR RI, Rabu.
Kenaikan gaji PNS kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN0 menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS.
Tunjangan PNS 2024
Selain gaji pokok, seorang PNS juga akan menerima tunjangan sesuai jabatan dan instansi masing-masing.
Dilansir dari laman BKN, tunjangan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dibebankan kepada APBN.
Sementara itu, tunjangan bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tunjangan yang akan diterima pegawai negeri sipil, setidaknya mencakup:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan pangan
- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Pemerintah RI telah menyiapkan anggaran besar untuk belanja pegawai kementerian/lembaga (K/L) dan non-K/L pada 2025, dengan total rencana belanja sebesar Rp 513,22 triliun, naik dari Rp 460,86 triliun pada 2024.
Untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) aparatur negara di K/L, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 297,71 triliun, naik dari Rp 285,80 triliun pada 2024.
Rencana kenaikan ini sudah tertuang dalam Buku Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Daftar Gaji PNS 2024 Sesuai Golongan
Sebagai gambaran, berikut adalah daftar gaji pokok PNS tahun 2024 berdasarkan golongan:
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Presiden terpilih Prabowo Subianto diperkirakan akan membuat pengumuman resmi terkait kenaikan gaji ini segera setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024. (posbelitung.co/kompas.com)
| Guru PPPK Bangka Barat Terpaksa Berutang, Gaji di Bulan Oktober Masih Tertahan, Belum Dibayar |
|
|---|
| Kasus Dugaan Ijazah Palsu Masuk Penyidikan, Gubernur Minta Wagub Babel Fokus pada Proses Hukum |
|
|---|
| Donor Darah HUT ke-74 Humas Polri di Polres Belitung Kumpulkan Puluhan Kantong Darah |
|
|---|
| Sopir Pajero Berpelat Polri di Bandung Ternyata Palsu, Bukan Anggota |
|
|---|
| Sosok Pria Petantang Petenteng Bawa Pajero Pelat Polri, Ternyata Bukan Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.