Penambang Geruduk Kantor PWI Belitung

Breaking news: Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional-Astrada Geruduk Kantor PWI Belitung

Ratusan warga yang tergabung dalam Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Belitung bersama Astrada geruduk kantor PWI Belitung.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Aksi damai Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional bersama Astrada di depan Kantor PWI Belitung pada Kamis (19/9/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -  Ratusan warga yang tergabung dalam Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Belitung bersama Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) geruduk Kantor Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Belitung pada Kamis (19/9/2024). 

Kedatangan rombongan dalam rangka aksi damai setelah maraknya pemberitaan dari oknum wartawan seputar aktivitas meja goyang

Sebab, akibat dampak pemberitaan tersebut, pemilik meja goyang menutup usahanya hingga membuat masyarakat penambang tidak bisa menjual timah mereka.

"Tujuan aksi damai ini kami minta setop pemberitaan meja goyang. Karena gara-gara itu kami sulit menjual hasil tambang, apakah kami harus menjual di Kantor PWI," ujar Koordinator Lapangan Aksi, Asnadi kepada Posbelitung.co.

Ia mengatakan, Asoasiasi Masyarakat Penambang Tradisional akan terus mengawal kondisi tersebut. 

Sebab, setelah mediasi dan menyampaikan tuntutan dengan organisasi PWI Belitung, mereka akan berkoordinasi dengan jajaran di level Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Menurutnya, jika pemberitaan kembali marak, maka aksi damai akan kembali bergulir. 

Sebab, pemberitaan tersebut berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat penambang yang bergantung pada sektor tambang. 

"Tadi kami sudah sampaikan, kalau masih ada pemberitaan akan ada aksi gelombang kedua," kata Asnadi. 

Sementara itu, Wakil Ketua Astrada Kabupaten Belitung M Yusup juga turut andil dalam aksi damai tersebut. 

Dalam orasinya pria yang akrab disapa Black itu meminta keadilan untuk penambang tradisional, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang 1945, bahwa negara ini diamanatkan untuk menyejahterakan rakyat.

Kemudian, ia juga meminta negara untuk memakmurkan rakyat sebagaimana tertera pasal 33 ayat 3, kekayaan alam yang terkandung dalam bumi dan air, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved