Berita Belitung
Sosok T Pemilik Narkoba Kata Kurir Sabu Tertangkap di Belitung, Benarkah Berstatus Napi?
Sosok T disebut-sebut sebagai pemilik narkoba berupa sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan polisi dari kurir sabu HF (44)
POSBELITUNG.CO – Sosok T disebut-sebut sebagai pemilik narkoba berupa sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan polisi dari kurir sabu HF (44) yang tertangkap di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (16/9/2024) lalu.
Kurir sabu HF saat diperiksa polisi mengaku sabu seberat 230,45 gram dan 27 butir pil ekstasi itu merupakan kepunyaan T.
HF hanya bertugas sebagai kurir narkoba yang mengantarkan narkotika tersebut sampai tujuan di Belitung.
Sosok T pun kini menjadi nama yang ditelusuri aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa pemilik narkotika tersebut.
HF sebelumnya diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Belitung pada Senin (16/9/2024) lalu saat tiba di Pelabuhan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Polisi saat menggeledah tas ransel miliknya berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 230,45 gram dan 27 butir pil ekstasi.
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH mengungkapkan berdasarkan keterangan tersangka HF, pemilik narkotika itu adalah sosok T yang diduga merupakan seorang narapidana di salah satu lapas di Pulau Bangka.
Menyikapi informasi itu, Kepala Divisi Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel), Kunrat Kasmiri mengatakan pihaknya masih akan mengonfirmasi terlebih dulu informasi itu ke Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas).
"Saya coba konfirmasi dulu Kalapas untuk menelusuri benar tidaknya berita tersebut," kata Kunrat Kasmiri kepada Bangka Pos Group, Rabu (18/9/2024).
Berdasarkan keterangan tersangka HF, pemilik narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut adalah sosok T yang diduga seorang narapidana.
"Keterangan tersangka, pemilik barang inisial T ini berada di salah satu lapas di Pangkalpinang, merupakan narapidana kasus narkotika," jelas AKP Anton Sinaga SH saat menggelar konferensi pers pada Rabu (18/9/2024).
Tersangka HF mengaku bertugas mengantarkan narkotika berupa sabu dan ekstasi dari Pulau Bangka menuju Pulau Belitung atas perintah T.
HF ternyata sudah dua kali melakukan pengiriman ke Belitung.
Sebelumnya, ia berhasil mengantarkan narkotika tersebut pada Juli 2024 lalu.
Tersangka kemudian kembali ditugaskan mengantarkan narkotika itu.
sosok T
pemilik narkoba
kurir sabu
narapidana
Pelabuhan Tanjungpandan
Kabupaten Belitung
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Polres Belitung
narkotika
Posbelitung.co
| 176 Wisatawan dari Eropa Kunjungi Pulau Belitung |
|
|---|
| Satgas PKH Amankan Truk Engkel Didiuga Angkut Timah di Pelabuhaan Tanjung Ru |
|
|---|
| Gubernur Babel Apresiasi Semangat Pelaku UMKM di Belitung |
|
|---|
| Sisa Sekolah Kuomintang, Dinding Tua Saksi Sejarah Pendidikan di Belitung |
|
|---|
| 89 UMKM Ramaikan Mampau Kriya Festival 2025 di Belitung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/2024018-Konferensi-pers-pengungkapan-kasus-penyalahgunaan-narkotika-di-Belitung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.