Berita Belitung

Sosok T Pemilik Narkoba Kata Kurir Sabu Tertangkap di Belitung, Benarkah Berstatus Napi?

Sosok T disebut-sebut sebagai pemilik narkoba berupa sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan polisi dari kurir sabu HF (44)

Editor: Kamri
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika pada Rabu (18/9/2024). Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengamankan tersangka HF (44) seorang kurir sabu dan ekstasi pada Senin (16/9/2024).  

POSBELITUNG.CO – Sosok T disebut-sebut sebagai pemilik narkoba berupa sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan polisi dari kurir sabu HF (44) yang tertangkap di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (16/9/2024) lalu.

Kurir sabu HF saat diperiksa polisi mengaku sabu seberat 230,45 gram dan 27 butir pil ekstasi itu merupakan kepunyaan T.

HF hanya bertugas sebagai kurir narkoba yang mengantarkan narkotika tersebut sampai tujuan di Belitung.

Sosok T pun kini menjadi nama yang ditelusuri aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa pemilik narkotika tersebut.

HF sebelumnya diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Belitung pada Senin (16/9/2024) lalu saat tiba di Pelabuhan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung

Polisi saat menggeledah tas ransel miliknya berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 230,45 gram dan 27 butir pil ekstasi. 

Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH mengungkapkan berdasarkan keterangan tersangka HF, pemilik narkotika itu adalah sosok T yang diduga merupakan seorang narapidana di salah satu lapas di Pulau Bangka. 

Menyikapi informasi itu, Kepala Divisi Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel), Kunrat Kasmiri mengatakan pihaknya masih akan mengonfirmasi terlebih dulu informasi itu ke Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas).

"Saya coba konfirmasi dulu Kalapas untuk menelusuri benar tidaknya berita tersebut," kata Kunrat Kasmiri kepada Bangka Pos Group, Rabu (18/9/2024).

Berdasarkan keterangan tersangka HF, pemilik narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut adalah sosok T yang diduga seorang narapidana

"Keterangan tersangka, pemilik barang inisial T ini berada di salah satu lapas di Pangkalpinang, merupakan narapidana kasus narkotika," jelas AKP Anton Sinaga SH saat menggelar konferensi pers pada Rabu (18/9/2024). 

Tersangka HF mengaku bertugas mengantarkan narkotika berupa sabu dan ekstasi dari Pulau Bangka menuju Pulau Belitung atas perintah T.  

HF ternyata sudah dua kali melakukan pengiriman ke Belitung.

Sebelumnya, ia berhasil mengantarkan narkotika tersebut pada Juli 2024 lalu. 

Tersangka kemudian kembali ditugaskan mengantarkan narkotika itu.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved