Berita Belitung
Belitung Akan Tarik Retribusi Puskeswan Mulai 1 Oktober 2024
Pemkab Belitung akan mulai memberlakukan retribusi pada Pusat Kesehatan Hewan per 1 Oktober 2024
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO - Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Belitung akan mulai memberlakukan retribusi pada Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) per 1 Oktober 2024.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung, Destika Efenly menjelaskan bahwa retribusi tersebut diberlakukan terkait pemakaian aset daerah, seperti obat-obatan dan peralatan medis yang tersedia di Puskeswan.
"Untuk tenaga medis tidak dikenakan biaya, namun terkait dengan obat-obatan dan peralatan medis, ini yang dikenakan retribusi," katanya, Jumat (29/9/2024).
Puskeswan Belitung dipandang sebagai salah satu sumber potensial PAD, terutama karena meningkatnya minat masyarakat dalam memelihara hewan kesayangan seperti anjing, kucing, hingga monyet.
"Tren saat ini banyak masyarakat yang memelihara hewan kesayangan.
Di luar sana ada pet shop atau praktik dokter hewan, jadi ini merupakan potensi bagi kami.
Selain menjaga kesehatan hewan, ini juga bisa menjadi potensi pendapatan daerah," tambahnya.
Salah satu perubahan besar yang akan terjadi setelah penerapan retribusi adalah peningkatan kualitas layanan.
Jam operasional Puskeswan akan diperpanjang dari yang sebelumnya hanya sampai pukul 12.00 WIB menjadi hingga pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Prodi DIII Keperawatan Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang Ikut Andil Turunkan Stunting di Belitung
Destika juga menekankan bahwa fasilitas Puskeswan saat ini sudah memadai, termasuk adanya meja operasi, alat USG, hingga peralatan cek darah.
Dokter hewan pun siap siaga di Puskeswan untuk melayani berbagai jenis hewan. Selain itu, tarif retribusi yang dikenakan pun terbilang kompetitif.
"Puskeswan ini biasanya melayani hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan monyet.
Sedangkan untuk hewan ternak seperti kambing dan sapi, dokter hewan akan langsung mendatangi lokasi peternak," jelasnya.
Saat ini, pihak dinas sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terkejut dengan adanya penarikan retribusi ini.
Diharapkan, dengan adanya retribusi ini, pelayanan di Puskeswan Belitung dapat semakin baik dan mendukung keberlangsungan layanan kesehatan hewan di daerah tersebut.
(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
Kabupaten Belitung
Pusat Kesehatan Hewan
1 Oktober 2024
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Posbelitung.co
| Menjelang Pelaksanaan Pilkades 2026, BPD Air Merbau Lantik Panitia Tingkat Desa |
|
|---|
| Dispar Belitung Gandeng OPD dan Pelaku Wisata Bersihkan Sampah Pulau Lengkuas |
|
|---|
| Korban Tersengat Listrik di Belitung Alami Luka Bakar, Polisi Ungkap Kronologi |
|
|---|
| Warga Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon di Tanjung Baruk, Rio Sempat Dengar Ledakan |
|
|---|
| Pria Tewas Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon di Tanjungpandan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240927-Pusat-Kesehatan-Hewan.jpg)