Berita Belitung

Apakah Nikah Siri Bisa Disahkan? Kepala Disdukcapil Belitung Ungkap Dampak Hukum Nikah Tak Tercatat

Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung, Robert Harison mengungkapkan nikah siri bisa berimbas pada status anak hasil pernikahan.

Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung Robert Harison. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung mencatat jumlah pernikahan tidak tercatat atau nikah siri di Kabupaten Belitung mencapai sebanyak 17.573 warga.  

POSBELITUNG.CO – Nikah siri atau pernikahan tidak tercatat masih saja terjadi di wilayah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung mencatat terdapat 17.573 warga melakukan pernikahan tidak tercatat atau nikah siri

Lantas apakah nikah siri bisa disahkan dan apa dampak hukum dari nikah tidak tercatat tersebut?

Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung, Robert Harison mengungkapkan pernikahan tidak tercatat atau nikah siri bisa berimbas pada status anak hasil pernikahan.

Pernikahan siri bisa berdampak pada hukum perdata di kemudian hari.

Robert menjelaskan untuk menyelesaikan permasalahan ini hendaknya dilakukan melalui proses isbat.

Menurutnya, pernikahan siri bisa disahkan melalui proses isbat di Pengadilan Agama.

"Ada tiga jenis isbat yang bisa diajukan yakni isbat nikah, isbat cerai, dan isbat anak.

Setelah melalui proses ini, perkawinan akan dianggap sah secara hukum dan berlaku mundur sesuai tanggal pernikahan.

Lalu kami akan menerbitkan dokumen kependudukan dari putusan pengadilan tersebut," jelas Robert, Senin (30/9/2024). 

Nikah siri bisa berimbas pada status anak hasil pernikahan lantaran bisa berdampak pada hukum perdata di kemudian hari.

“Pernikahan siri berimbas langsung pada status hukum anak.

Anak tetap bisa punya akta kelahiran dengan tercantum bahwa anak dari ayah dan ibu dari perkawinan yang belum dicatatkan menurut perundang-undangan.

Tapi imbasnya nanti secara perdata akan bermasalah,” kata Robert.

Selain itu, ada masalah lain yaitu kesulitan jika pasangan telah bercerai, lalu ingin menikah lagi.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved