Berita Belitung

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Dibuka Pemprov Bangka Belitung, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memberikan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Pribadi Erwinsyah
Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Belitung, Erwinsyah 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memberikan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024.

Program relaksasi pajak daerah ini diberikan dalam rangka menyambut hari jadi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2024.

Program pemutihan dimulai tanggal 1 Oktober sampai 21 Desember 2024 mendatang. 

"Iya jadi waktunya cukup lama mulai hari ini sampai 21 Desember 2024. Ayo bagi wajib pajak manfaatkan kesempatan ini, silakan bayar pajak kendaraan anda," kata Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Belitung Erwinsyah pada Selasa (1/10/2024). 

Dasar hukum program pemutihan juga diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala Bakuda Nomor 188.4/58/bakuda/2024 tentang Juknis Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif BBNKB dan PKB

Pada program pemutihan kali ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) satu tahun saja. 

Sedangkan denda dan pokok PKB tahun sebelumnya dibebaskan atau tidak dibayarkan. 

Selain itu, pemprov juga membebaskan biaya Balik Nama Kendaraan Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan BBNK Mutasi dari luar provinsi. 

Meski demikian, wajib pajak tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Di antaranya BPKB Rp225.0000 (R2) dan Rp375.000 (R4), STNK Rp100.000 (R2) dan Rp200.000 (R4), serta plat BN Rp60.000 (R2) dan Rp100.000 (R4). 

"Jadi tetap ada biaya PNBP dan juga Jasa Raharja. Jangan sampai nanti ada salah paham ketika wajib pajak membayar," kata Erwin. 

Ia menjelaskan, program pemutihan didasari Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 24 Tahun 2p24 tentang Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor. 

Ditambah surat dari Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada seluruh UPT untuk menyosialisasikan program relaksasi pajak daerah 2024. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved