Berita Belitung

BKPSDM Belitung Sosialisasikan Aturan Perceraian bagi PNS, Tekankan Tertib Administrasi

ada hak-hak yang harus dipenuhi oleh PNS laki-laki yang bercerai. Sepertiga penghasilan mereka wajib dialokasikan untuk anak dan sepertiga untuk ...

Tayang: | Diperbarui:
BKPSDM Belitung Sosialisasikan Aturan Perceraian bagi PNS, Tekankan Tertib Administrasi - 20241002-Kepala-BKPSDM-Kab-Belitung-KA-Azhami.jpg
Istimewa
Kepala BKPSDM Kab. Belitung, KA. Azhami memberikan arahan sekaligus membuka acara.
BKPSDM Belitung Sosialisasikan Aturan Perceraian bagi PNS, Tekankan Tertib Administrasi - 20241002-BKPSDM-Kabupaten-Belitung-menggelar-sosialisasi-terkait-Peraturan.jpg
Istimewa
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung, menggelar sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 juncto PP No. 45 Tahun 1990, Selasa (1/10/2024) di Kantor BKPSDM Belitung.

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung, menggelar sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 juncto PP No. 45 Tahun 1990.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pegawai negeri sipil (PNS) memahami aturan dalam mengajukan izin nikah dan perceraian, demi menjaga tertib administrasi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung, K.A. Azhami menegaskan, meskipun perceraian tidak dilarang, PNS tetap diwajibkan untuk mematuhi prosedur yang telah diatur.

Azhami mengungkapkan hingga Agustus 2024, sudah terdapat 700 kasus perceraian di Kabupaten Belitung.

"Dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada hak-hak yang harus dipenuhi oleh PNS laki-laki yang bercerai. Sepertiga penghasilan mereka wajib dialokasikan untuk anak dan sepertiga untuk mantan istri, kecuali ada perjanjian antara kedua belah pihak," ujar Azhami saat membuka sosialisasi pada Selasa (1/10/2024) di Kantor BKPSDM Belitung.

Kabid Pengembangan Karir dan Promosi ASN, Firdaus sedang membawakan materi peraturan izin pernikahan dan perceraian bagi ASN.
Kabid Pengembangan Karir dan Promosi ASN, Firdaus sedang membawakan materi peraturan izin pernikahan dan perceraian bagi ASN. (Istimewa)

Azhami juga mengajak peserta yang hadir untui mensosialisasikan peraturan ini di OPD masing-masing. Pemahaman terharap peraturan ini penting agar tidak terjadi penyesalan bagi pegawai yang ingin melangsungkan perceraian.

Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Promosi, Pembinaan Penilaian Profesi, dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDM Belitung,  Firdaus tiap PNS yang dalam proses izin nikah atau cerai wajib untuk mematuhi aturan berlaku. 

"tentu ada sanksi bagi PNS yang melakukan perceraian dengan tidak sesuai aturan, bukan hanya sanksi ringan tapi sanksi berat," ucap Firdaus.

Lanjut Firdaus menyebut bahwa dalam  bagi PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh izin dari pejabat. Sedangkan untuk PNS tergugat cukup mendapat surat keterangan dari pejabat.

"Namun pejabat juga bisa menolak permohonan perceraian dengan beberapa alasan," ucap Firdaus. (*/E6)

(Narasi : Arlan / Redaktur : Verry)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved