Daftar Gaji dan Tunjangan Hakim, Terendah Rp2 Juta Per Bulan, Tak Naik Selama 12 Tahun

Hakim juga mendapatkan biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, serta tunjangan lainnya.

Editor: Alza
Pixabay.com
Ilustrasi uang untuk membayar gaji. 

Dengan demikian, jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp 3.144.00.

Sedangkan Golongan III D menjadi Rp 3.417.000.

Hakim Golongan IV A yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan, dan Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200 pada masa 0 tahun pengabdian.

Setelah 18 tahun, gaji Golongan IV A hanya bertambah menjadi Rp 3.516.100.

Untuk mencapai angka Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan waktu 22-24 tahun.

Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan.

Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang tunjangan hakim di peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

Hakim pada tingkat banding mendapat tunjangan paling besar, baik di Pengadilan tinggi, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), maupun Pengadilan Militer Tinggi Utama (Dilmiltama).

1. Hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding mendapatkan tunjangan sebesar Rp 40.200.000

2. Tunjangan untuk wakilnya adalah Rp 36.500.000

3. Hakim utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI mendapatkan Rp 33.300.000

4. Hakim utama muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000.

Tunjangan jabatan hakim pada pengadilan tingkat pertama lebih rendah.

1. Ketua atau kepala pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan Rp 27.000.000

2. Pengadilan Kelas IA Rp 23.400.000

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved