Berita Belitung Timur

10 Terpidana Kasus Tambang Ilegal di Kecamatan Damar Belitung Timur Segera Hirup Udara Bebas

10 warga Kecamatan Damar yang terlibat dalam kasus tambang ilegal segera menghirup udara bebas

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Kamri
Istimewa
10 warga Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terlibat dalam kasus tambang ilegal segera menghirup udara bebas setelah menjalani proses hukum yang kini telah berkekuatan hukum tetap. 

POSBELITUNG.CO - 10 warga Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terlibat dalam kasus tambang ilegal segera menghirup udara bebas setelah menjalani proses hukum yang kini telah berkekuatan hukum tetap. 

Ketua LBH Bebuat Beramal Bersatu, Cahya Wiguna mengemukakan para terpidana akan berkumpul kembali bersama keluarga mereka dalam waktu dekat.

"Kemarin alhamdulillah kawan-kawan yang sudah menjalani proses hukum, mendapatkan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Insyaallah mereka segera keluar dan kembali ke masyarakat di Kecamatan Damar," kata Cahya yang juga menjabat sebagai kuasa hukum para terpidana, Kamis (10/10/2024).

Sejak Mei 2024, Cahya dan tim dari LBH telah ditunjuk oleh Polres Belitung Timur untuk mendampingi 10 tersangka dalam kasus tambang ilegal tanpa izin.

Proses pendampingan hukum ini dilakukan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan vonis di pengadilan.

"Vonis awal untuk mereka adalah enam bulan, namun melalui pendampingan hukum kami, mereka mendapatkan keringanan hukuman.

Dalam waktu dekat, mereka akan segera bebas," tambahnya.

Baca juga: Pasangan Burhanudin-Ali Reza Mahendra Kampanye di Desa Gantung, Tawarkan Pendampingan Hukum Gratis

Cahya mengatakan LBH Bebuat Beramal Bersatu berkomitmen mendampingi para terpidana hingga proses administrasi di Lembaga Pemasyarakatan selesai dan mereka kembali ke keluarga.

LBH ini berdiri beberapa bulan lalu di bawah arahan Ali Reza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah dan fokus memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses layanan pengacara.

Koko Haryanto, Ketua Tim Pemenangan BEBUAT, menyampaikan apresiasi atas langkah konkret yang diambil LBH dalam mendampingi masyarakat di bidang hukum.

Dia menegaskan bahwa pendampingan hukum ini murni proses hukum tanpa muatan politik.

"Ini adalah murni proses hukum dan kami berkomitmen untuk membantu masyarakat tanpa melihat latar belakang politik atau warna apapun," kata Koko.

Kasus tambang ilegal merupakan salah satu persoalan hukum yang dominan di Belitung Timur.

Koko mengajak masyarakat untuk terus mendukung LBH Bebuat Beramal Bersatu agar tetap konsisten memberikan perhatian pada masalah-masalah hukum di daerah ini. 

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved