Pos Belitung Hari Ini

Sandra Dewi Menangis, Mengaku Utang ke Keluarga untuk Biaya Hidup

Dalam persidangan itu, pengacara Harvey Moeis, Junaedi menanyakan sejumlah rekening Harvey dan Sandra Dewi yang diblokir pihak Kejaksaan Agung.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini edisi Jumat, 11 Oktober 2024 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Istri Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022, Sandra Dewi menangis ketika mengaku meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.

Keterangan ini Sandra Dewi sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Dalam persidangan itu, pengacara Harvey Moeis, Junaedi menanyakan sejumlah rekening Harvey dan Sandra Dewi yang diblokir pihak Kejaksaan Agung.

“Ada beberapa rekening yang diblokir termasuk anak ya?” tanya pengacara di ruang sidang.

Sandra Dewi membenarkan pertanyaan ini. Ia menyampaikan, sebagai brand ambassador bank CIMB Niaga, Sandra dan anaknya mendapatkan bayaran yang disimpan dalam rekening bank tersebut.

“Jadi ketika saya jadi brand ambassador di CIMB Niaga saya diberikan rekening anak-anak saya,” jawab Sandra Dewi.

Menurutnya, penghasilan dari bekerja sebagai brand ambassador itu 100 persen digunakan untuk dirinya dan anaknya.

Di luar menjadi brand ambassador, Sandra Dewi menyebut anaknya juga kerap menjadi bintang iklan sejumlah produk, seperti obat penurun panas, lotion, sampo, sepatu, baju, dan lainnya.

Pendapatan dari iklan-iklan ini disimpan di rekening Bank Mega, digabungkan dengan pendapatannya sendiri selaku aktris atau model.

“Dan itu semua diblokir?” tanya pengacara. “Betul,” jawab Sandra Dewi.

Pengacara kemudian bertanya bagaimana kondisi finansialnya setelah rekeningnya diblokir sementara suaminya sedang mendekam di penjara.

“Saya pinjam, ke orangtua, ke adik-adik saya juga,” jawab Sandra Dewi sembari menahan tangis.

“Jadi saya pinjam,” ujar Sandra Dewi lagi.

Disita Kejaksaan

Dalam kesempatan yang sama Sandra juga mengaku bahwa sejumlah barang dan perhiasan yang disita kejaksaan adalah hasil kerja kerasnya. Termasuk 141 emas dan perhiasan dan tas-tas mewahnya.

“Jadi selama saya 20 tahun bekerja, saya pernah menjadi 3 brand ambasador emas, jalan selama 6 tahun.”

“Jadi dari 2018 sampai sekarang, kami memproduksi 5 sampai 24 tipe setiap satu atau dua minggu. Jadi brand-brand emas ini memberikan perhiasan ini untuk saya promosikan dan dipakai. Saya bisa membuat perhiasan dalam bentuk apa saja dan warna apa saja yang saya inginkan,” beber Sandra Dewi di persidangan.

Sandra Dewi juga mengaku memiliki sebuah emas batangan yang juga ikut disita. Lagi-lagi, ia membantah perhiasan itu diberikan oleh sang suami.

Ia mengatakan bahwa emas tersebut didapat dari orang tuannya saat dirinya dan Harvey memiliki buah hati yang pertama.

“Ada 1 (emas batangan) yang diberikan orang tua saya yang mulia. Ini adalah tradisi kami warga  Tionghoa. Jadi kalau ada anak yang lahir diberikan itu sebagai hadiah, ini yang disita oleh Kejaksaan,” jelasnya.

“Pokoknya nggak ada yang diberikan dari suami saya. Ada, cincin tunangan dan cincin kawin, mau disita, tapi saya nggak kasih,” kata dia.

Harvey Menangis

Terdakwa perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis ikut menangis saat mendengar suara istrinya Sandra Dewi bergetar ceritakan soal anak.

Mulanya kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi menanyakan kepada Sandra Dewi soal kondisi anaknya setelah Harvey Moeis tak lagi di rumah setelah ditetapkan menjadi tersangka perkara timah.

“Tahun berapa saudara menikah dengan Pak Harvey,” tanya kuasa hukum di persidangan.

“8 November 2016. Dalam perjalanan pernikahan tersebut dikaruniai dua orang anak,” jawab Sandra Dewi.

“Sekarang Harvey tidak ada di rumah, anak-anak pernah tanya nggak kepada saudara?” kata kuasa hukum/ 

“Papah (Harvey) kemana. Nanya,” kata Dewi Sandra. Kemudian suaranya terdengar bergetar.

“Karena memang anak saya laki-laki, saya tidak selalu bisa main bersama. Jadi memang anak saya sangat dekat dengan suami saya,” kata Sandra Dewi.

“Anak saya selalu bertanya papa dimana kenapa tidak antar sekolah lagi. Saya bilang ke anak saya sedang wamil (Wajib Militer) jadi tidak bisa bertemu dahulu,” lanjut Sandra Dewi sambil mengusap air matanya.

Mendengar jawaban tersebut, Harvey Moeis terlihat tak kuasa membendung air matanya. Harvey di persidangan terlihat membasuh dua matanya dengan tisu.

Berpelukan

Selesai memberikan keterangan sebagai saksi, Sandra Dewi terlihat memeluk suaminya, Harvey Moeis, di dalam ruang sidang.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Sandra Dewi tampak menghampiri suaminya setelah memberikan keterangan di persidangan.

Ia terlihat memegang wajah Harvey Moeis sebelum akhirnya memeluknya. Dalam momen tersebut, keduanya tampak saling menepuk pundak belakang beberapa kali, disaksikan oleh seluruh pengunjung serta lima majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Harvey Moeis kemudian memegang rambut Sandra Dewi, dan keduanya terlihat bercakap-cakap. 

Sebelum sang istri meninggalkan ruang sidang, Harvey pun mencium tangan kiri Sandra Dewi.

Setelah momen tersebut, adik Harvey, Mira Moeis, dan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi, juga menghampiri Harvey untuk berpelukan sebelum akhirnya meninggalkan ruang persidangan.

Rp300 Triliun

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. Harvey, Mochtar, Emil Ermindra, dan kawan-kawannya, didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.

Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk untuk mendapat keuntungan. 

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. 

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp420 miliar.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. 

(Tribun Network/mat/wly/kcm)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved