Berita Pangkalpinang
Cara Mudah Buat Kartu Kuning Tanpa Datang ke Disnaker, Wajib Ada untuk Ikut Job Fair Pangkalpinang
Cara mudah membuat kartu AK-1 atau kartu kuning tanpa harus datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Cara mudah membuat kartu AK-1 atau kartu kuning tanpa harus datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Kartu Kuning atau Kartu AK-1 adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Pada Job Fair yang digelar Pemerintah Kota Pangkalpinang di Pangkal Kemenangan Naker Festival, seluruh pencari kerja yang ingin mengikuti acara tersebut diwajibkan memiliki Kartu AK-1 atau Kartu Kuning.
Kartu ini menjadi syarat utama yang harus dipenuhi sebelum melamar pekerjaan, baik di sektor publik maupun swasta.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, menjelaskan bahwa Kartu AK-1 berfungsi sebagai alat pendataan resmi para pencari kerja.
Kartu ini diperlukan untuk melamar pekerjaan di berbagai perusahaan yang berpartisipasi dalam Job Fair.
"Setiap pencari kerja wajib memiliki Kartu AK-1 sebelum melamar pekerjaan. Dengan kartu ini, mereka akan terdata dan berkesempatan mengikuti berbagai program Disnaker, termasuk pelatihan dan informasi lowongan kerja," kata Amrah, Minggu (13/10/2024).
Bagi pencari kerja yang belum memiliki Kartu AK-1, kini dapat membuatnya secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja.
"Selain mempermudah pembuatan Kartu AK-1 secara online, teknologi barcode juga akan digunakan selama Job Fair. Para pencari kerja hanya perlu memindai barcode untuk mendapatkan informasi lowongan pekerjaan tanpa harus membawa dokumen fisik dalam jumlah besar," jelasnya.
Proses pembuatan Kartu AK-1 kini lebih mudah dan cepat dengan adanya layanan online.
"Kami ingin membantu masyarakat agar lebih mudah mengakses layanan ini. Oleh karena itu, kami sediakan pendaftaran online. Masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor, cukup dari rumah mereka bisa mengurus semuanya," jelasnya.
Penting untuk diingat, bahwa setiap pencari kerja yang ingin melamar pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri, diwajibkan untuk memiliki Kartu AK-1.
"Kartu ini dapat diperoleh dengan mudah melalui pendaftaran online, yang diharapkan akan semakin meningkatkan akses masyarakat terhadap kesempatan kerja yang lebih luas," tuturnya.
Berikut ini cara membuat Kartu Kuning atau Kartu AK-1 secara online:
- Akses situs resmi Disnaker di https://siapkerja.kemnaker.go.id.
- Daftar akun dengan mengisi data pribadi yang dibutuhkan, seperti NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon.
- Setelah mendaftar, login ke akun dan lengkapi profil.
- Pilih layanan AK-1, verifikasi data, dan cetak Kartu AK-1 secara online.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Gerakan Pangan Murah Polsek Bukit Intan Kembali Diserbu Masyarakat |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Perkuat Keamanan Digital, Tinggalkan Mindset Mempersulit dalam Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Disdukcapil Pangkalpinang Siaga KTP di Hari Pencoblosan Pilkada Ulang |
![]() |
---|
Sekda Pangkalpinang Imbau Warga Tak Panik Hadapi Kenaikan Harga Beras Medium |
![]() |
---|
Usai Rakor Harga Beras Naik Melebihi HET, Pemkot Pangkalpinang Langsung Sidak ke Distributor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.