Sosok

Tampang Zarof Ricar Sosok Pejabat MA, Makelar Kasus Ronald Tannur Kantongi Uang Hampir Rp1 Triliun

Di rumah Zarof Ricar di Senayan Jakarta dan hotel di Bali, penyidik Kejagung menemukan uang tunai Rp 920.912.303.714

|
Editor: Alza
Dok Kejagung
TAMPANG mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, saat digiring petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju mobil tahanan usai jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (25/10/2024). 

POSBELITUNG.CO - Mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) ditangkap penyidik Kejaksaan Agung.

Dia diduga terlibat dalam kasus upaya suap tiga hakim MA dari pengacara Ronald Tannur. 

Zarof Ricar adalah mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).

Dia dituduh berperan sebagai makelar kasus di MA.

Saat ditangkap, dari tangan Zarof, penyidik menemukan emas dan uang.

Di rumah Zarof Ricar di Senayan Jakarta dan hotel di Bali, penyidik Kejagung menemukan uang tunai Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 miliar) atau hampir Rp 1 triliun.

Tak hanya itu, ada juga emas Antam mencapai 51 kilogram.

Penyidik kejaksaan langsung menunjukkan sosok Zarof Ricar usai "makelar kasus" di MA itu menjalani pemeriksana di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, di Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam.

Zarof tampak telah mengenakan rompi tahanan warna merah muda dengan tangan terborgol saat digiring petugas dari Gedung Kartika.

Selanjutnya, dia jalan menunduk digiring masuk ke dalam mobil tahanan.

Kasus pemufakatan kasasi Ronald Tannur

Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemufakatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).

Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved