Sosok

Menguak Sosok Zarof Ricar, Eks Pejabat MA, Timbun 51 Kg Emas dan Uang Tunai Rp920 Miliar

Zarof menjadi perantara antara Lisa Rachma, Pengacara Ronald Tannur dengan tiga hakim MA.

Editor: Alza
Dok Kejagung
TAMPANG mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, saat digiring petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju mobil tahanan usai jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (25/10/2024). 

POSBELITUNG.CO - Menguak sosok Zarof Ricar, pensiunan pejabat di Mahkamah Agung (MA).

Dia ditangkap penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan makelar kasus di MA.

Zarof menjadi perantara antara Lisa Rachma, Pengacara Ronald Tannur dengan tiga hakim MA.

Rencananya, Lisa akan menyuap hakim MA terkait kasasi kasus penganiayaan Ronald Tannur.

Lisa menyediakan uang Rp5 miliar, agar hakim MA tetap memvonis bebas Ronald Tannur.

Penyidik lebih dulu menangkap Lisa dan terungkap Zarof dijanjikan uang Rp1 miliar, jika putusan hakim MA tetap membebaskan Ronald Tannur.

Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald Tannur divonis bebas.

Saat penggeledahan di tempat Zarof, penyidik menemukan uang tunai hampir Rp1 triliun, tepatnya Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 miliar).

Dia juga menimbun 51 kilogram emas.

Meski punya harta berlimpah, Zarof masih saja tergoda uang Rp1 miliar.

Uang itu upah pemufakatan jahat antara pihak Ronald Tannur dengan hakim MA.

Dia diduga terlibat dalam kasus upaya suap tiga hakim MA dari pengacara Ronald Tannur

Zarof Ricar adalah mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).

Dia dituduh berperan sebagai makelar kasus di MA.

Di rumah Zarof Ricar di Senayan Jakarta dan hotel di Bali, penyidik Kejagung menemukan uang tunai  atau hampir Rp 1 triliun.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved