Kalender 2025

Kalender 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Imlek 2025 Berapa Hari?

Libur Imlek 2025 diawali dengan jadwal libur cuti bersama dan ditambah dengan tanggal merah dalam rangka libur nasional sehari setelahnya.

Editor: Kamri
Tribun
Libur Imlek 2025 diawali dengan jadwal libur cuti bersama dan ditambah dengan tanggal merah dalam rangka libur nasional sehari setelahnya. Libur Imlek 2025 bisa dinikmati total sebanyak 6 hari dengan memanfaatkan cuti kerja, libur akhir pekan, libur Isra Miraj dan libur nasional serta cuti bersama Imlek 2025. 

POSBELITUNG.CO – Ketahui informasi kalender 2025 lengkap dengan tanggal merah libur nasional, termasuk libur Imlek 2025 ada berapa hari.

Informasi dalam kalender 2025 penting untuk mengetahui tanggal merah dan cuti bersama 2025 untuk menjadwalkan liburan bersama keluarga.

Apalagi tahun 2024 hanya menyisahkan dua bulan lagi dan kemudian kita akan menyongsong tahun 2025.

Libur tentu saja, momen yang ditunggu-tunggu agar bisa memaksimalkan istirahat bersama keluarga, sahabat maupun orang terkasih.

Seperti halnya libur Imlek 2025 yang akan dinikmati pada kalender 2025 nanti.

Kalender 2025 menginformasikan lengkap dengan tanggal merah dan cuti bersama.

Diketahui bahwa tanggal merah 2025 ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

SKB 3 Menteri ini mengatur mengenai jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Senin (14/10/2024) lalu ini, menetapkan sebanyak 27 tanggal merah sebagai hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

Libur ini meliputi 17 tanggal merah sebagai hari libur nasional 2025 dan 10 hari sebagai libur cuti bersama 2025.

Salah satu tanggal merah yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri ini adalah libur Imlek 2025.

Imlek bagi masyarakat Tionghoa dikenal dengan istilah Tahun Baru Imlek.

Kebetulan Imlek 2025 bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Di Indonesia, perayaan Imlek ditetapkan pemerintah sebagai hari libur.

Pada kalender 2025, pemerintah menetapkan 2 hari libur untuk perayaan Imlek 2025.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved