Berita Belitung
Pengadilan Negeri Tanjungpandan Gelar Sosialisasi Peraturan MA Sekaligus Diskusi Pelayanan Hukum
Pengadilan Negeri Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengadakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pengadilan Negeri Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengadakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI dan diskusi peningkatan pelayanan bagi pencari keadilan di wilayah hukum PN Tanjungpandan pada Selasa (29/10/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ball Room Hotel BW Inn Tanjungpandan itu, dikemas dalam suasana hangat di antara para aparatur penegak hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan sejumlah peraturan Mahkamah Agung," ujar Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Decky Christian dalam sambutannya.
Dalam kegiatan tersebut, semua undangan juga diajak berdiskusi hal-hal yang tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Sehingga diharapkan dengan kegiatan itu seluruh aparatur penegak hukum di wilayah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, dapat bersama-sama meningkatkan pelayanannya dalam balutan sinergisitas antar instansi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya, Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar, beserta Kajari Belitung Timur Rita Susanti, beserta Polres Belitung Timur, Lapas Tanjungpandan, LKBH Belitung dan seluruh hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
| Satgas PKH Amankan Truk Engkel Didiuga Angkut Timah di Pelabuhaan Tanjung Ru |
|
|---|
| Gubernur Babel Apresiasi Semangat Pelaku UMKM di Belitung |
|
|---|
| Sisa Sekolah Kuomintang, Dinding Tua Saksi Sejarah Pendidikan di Belitung |
|
|---|
| 89 UMKM Ramaikan Mampau Kriya Festival 2025 di Belitung |
|
|---|
| Pelajar SMAN 1 Tanjungpandan Juara Lomba Video DPD Award, Angkat Kearifan Lokal dan Saraf Makna |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.