Viral Medsos

Siapa Sosok Helmi Bostam: Penemu Bukti Baru dalam Kasus Jessica Wongso

Di tengah persidangan, muncul sosok Helmi Bostam, seorang saksi yang dikenal sebagai penemu bukti baru (novum) dalam kasus ini.

Tayang:
Editor: Teddy Malaka
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Kasus kopi sianida yang mengguncang publik kembali mencuri perhatian saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) digelar pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Jessica Kumala Wongso, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hadir mengenakan pakaian biru tua, duduk bersebelahan dengan kuasa hukumnya.

Di tengah persidangan, muncul sosok Helmi Bostam, seorang saksi yang dikenal sebagai penemu bukti baru (novum) dalam kasus ini.

Saat hakim menanyakan keterkaitan Helmi dengan pemohon, ia menjawab dengan tegas, "Kenal yang mulia."

Helmi menjelaskan bahwa bukti baru yang ia temukan berasal dari sebuah wawancara yang disiarkan oleh jurnalis Karni Ilyas dengan Darmawan Salihin, ayah mendiang Mirna.

"Saya melihatnya di YouTube," ungkapnya.

Setelah disumpah di hadapan majelis hakim, Helmi menegaskan, "Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya telah menemukan bukti atau novum yang akan diajukan dalam permohonan peninjauan kembali perkara Jessica Wongso."

Jessica Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 9 Oktober 2024, dengan dukungan kuasa hukum, Otto Hasibuan.

Mereka mengklaim telah menemukan alat bukti baru yang bisa mengubah arah kasus, berupa rekaman CCTV utuh yang tersimpan dalam flashdisk.

Otto Hasibuan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang digunakan untuk menghukum Jessica pada 2016 diduga tidak utuh.

"Jessica diadili tanpa ada satu saksi pun yang melihatnya memasukkan racun ke dalam gelas," katanya.

Hal ini semakin dikuatkan oleh pengakuan Darmawan Salihin yang mengungkapkan bahwa CCTV tersebut tidak pernah ditayangkan dalam persidangan.

Jessica Wongso, yang terhukum 20 tahun penjara, akhirnya bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024, setelah menjalani hukuman selama 8 tahun.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa Jessica mendapatkan Pembebasan Bersyarat berdasarkan perilaku baik selama di penjara, dengan total remisi 58 bulan.

Meskipun telah bebas, Jessica diwajibkan untuk menjalani wajib lapor dan bimbingan hingga tahun 2032. Ia harus melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara.

Dengan kehadiran Helmi Bostam sebagai penemu bukti baru, dinamika dalam kasus Jessica Wongso semakin menarik untuk diikuti.

Apakah bukti ini akan mengubah keputusan hukum yang telah ditetapkan? Perkembangan selanjutnya dalam kasus ini akan menjadi sorotan publik.

Mari kita tunggu dan saksikan bagaimana jalannya keadilan dalam kasus yang penuh kontroversi ini.(*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved